• Senin, 22 Desember 2025

Jika Tak Datang Lagi Polisi Pastikan Panggil Paksa Pemilik K-Gym

Photo Author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 09:23 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati (kiri) saat diwawancara sejumlah awak media terkait penetapan tersangka kasus tewasnya pengunjung tempat kebugaraan. (Meidy Khadafi)
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati (kiri) saat diwawancara sejumlah awak media terkait penetapan tersangka kasus tewasnya pengunjung tempat kebugaraan. (Meidy Khadafi)

Trias menerangkan, ketika pemilik usaha mengajukan permohonan perubahan izin, maka pemerintah akan menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF). Tetapi sebelum SLF diterbitkan, petugas dari dinas terkait akan melakukan pengecekan apakah permohonan perubahan fungsi tersebut sesuai atau tidak.

"Dari pengecekan ini, maka kerawanan yang akan terjadi bisa diminimalisir," ucap Trias. 

Trias menuturkan, terhadap penambahan lantai dua setengah tersebut adalah bangunan tambahan berdasarkan inisiatif pemilik usaha atau tersangka dengan tujuan untuk menambah tempat penyimpanan alat olahraga.

Trias menerangkan, dengan adanya penambahan bangunan tersebut, jendela yang awalnya berfungsi untuk sirkulasi udara dan tidak bisa diakses menjadi dapat digunakan oleh siapapun dan kapanpun. 

"Di jendela ini pemilik usaha juga tidak memberikan peringatan untuk tidak dibuka. Dan kaca jendela yang digunakan tidak standar nasional Indonesia (SNI) bahkan jendela tidak dikunci," terang Trias.

Trias mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan serta olah TKP faktor kerawanan atas keberadaan jendela tersebut seharusnya dapat diminimalisir namun oleh pemilik hal tersebut tidak dilakukan.

Trias menyatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk hasil visum dan alat bukti ditemukan kesesuaian dan hasil gelar perkara, pemilik K-Gym yakni SY alias AH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Trias menegaskan, terhadap tersangka akan dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman pidana penjara lima tahun."Terhadap tersangka sudah kami lakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan menyatakan akan hadir pada Senin 29 Juli," kata Trias.

Trias menyatakan, apakah ketika memenuhi panggilan nanti tersangka akan dilakukan penahanan, pihaknya akan melihat pertimbangan penyidik terhadap sikap yang bersangkutan.

 

Sebelumnya, Seperti diketahui, pada Selasa 18 Juni, Fathiya Nur Eka Rahma pengunjung tempat kebugaran K-Gym, di Kompleks Hamilton Garden, Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, terjatuh dari lantai tiga ke halaman depan tempat kebugaran usai terpental dari treadmill.

Korban meninggal di tempat meski sudah dilakukan pertolongan pertama di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura. (adg)

 

 
 
 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X