Setelah menghilang setengah tahun, Ahmad Al Amin (21) warga Jalan Rantauan Timur RT 6 Banjarmasin akhirnya dibekuk personel Polsek Banjarmasin Selatan di Jalan A Yani Km 6,300 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Selasa (30/4) sore.
Kasus ini diawali dengan kejanggalan dari laporan keuangan yang disetorkan oleh pelaku. Setelah ditelusuri ternyata pelaku melakukan top up ke aplikasi Dana miliknya secara berulang-ulang.
Setelah ditotal, perusahaan menelan kerugian sebesar Rp15 juta. "Uang (top up, red) digunakan untuk berjudi online, dan semua habis," sebut Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno, Minggu (5/5).
Peristiwa kriminal serupa juga dilakukan pemuda berusia 23 tahun berinisial SAH yang mengambil uang di minimarket di Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Setelah diinterogasi polisi, pencurian di tempatnya bekerja itu sudah sering kali terjadi. Bahkan diperkirakan mencapai Rp60 juta. Ketika diminta menunjukkan keberadaan uang hasil curian, SAH mengaku habis terpakai untuk judi online.
Seorang aparat Desa Kupang Nunding, Kecamatan Muara Uya, Tabalong berinisial AJ lebih ekstrem. Nekat menganiaya diri sendiri dengan menyayat perutnya usai mengambil uang sebesar Rp14 juta di ATM di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. Dalihnya mengalami kerampokan.
Namun, dari hasil rekaman CCTV di ATM, dan bekas luka sayatan di perut AJ yang tidak dalam, menguatkan kasus perampokan tidak terjadi. Setelah didalami polisi, AJ akhirnya mengaku jika semua itu hanya sebagai alasan agar tidak membayar uang kakaknya yang terpakai judi online.
Peristiwa terkait judi online yang juga menggemparkan terjadi di Balangan. Penggelapan honor KPPS yang dilakukan bendahara sekretariat PPS Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan berinisial MH alias D (23). Penangkapan D bermula saat 126 petugas KPPS dari 18 TPS se-Batu Piring mengeluhkan honor mereka yang tak kunjung cair. Honor tersebut dibawa kabur MH warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan. Ia menilap duit itu untuk main judi online.
Dari Rp115 juta yang dikantongi, hanya tersisa sekitar Rp17 juta. MH kemudian lari ke kabupaten tetangga menghindari kejaran pihak KPPS dan KPU Balangan. Namun, pelariannya berakhir setelah personel Polres Balangan menjemputnya di salah satu hotel di Kota Tanjung.
Di Hulu Sungai Tengah (HST), dari periode 1 Januari sampai 25 Juli 2024, banyak istri menggugat cerai suami. Pengadilan Agama (PA) Barabai mencatat kasus tersebut mencapai 241 perkara. Kepala Pengadilan Agama Barabai, Ahmad Saprudin menjelaskan mayoritas perceraian karena terus-menerus terjadi pertengkaran.
"Ditambah kurangnya kecukupan ekonomi karena suami malas kerja dan bermain judi online," ujarnya, Rabu (31/7).
Demi mengantisipasi anggota polisi bermain judi online, Propam Polres Tabalong melakukan sidak terhadap ponsel anggota Polres Tabalong, Kamis (20/6). Mereka satu per satu memeriksa ponsel personel untuk memastikan tidak ada aplikasi atau aktivitas yang berhubungan dengan judi online. “Kami ingin memastikan seluruh personel bersih dari segala bentuk pelanggaran, termasuk judi online," sebut Kasi Humas Polres Tabalong Iptu, Joko Sutrisno. (*)