PROKAL.CO, TARAKAN-Pelaku pencurian yang sempat meresahkan masyarakat yang joging di area Masjid Islamic Center akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Tarakan. Pelaku yang berinisial SN (21), diketahui sempat beraksi dengan membobol motor korban yang tengah joging dan mengambil sejumlah uang.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya, pelaku beraksi di area Masjid Islamic Center sebanyak dua kali. Aksi pertamanya ia lakukan pada Sabtu (13/7) sekira pukul 18.00 Wita.
"Aksi keduanya itu terjadi pada 19 Juli lalu. Jadi pelaku ini bermodus joging juga sambil memantau motor korban," katanya.
Setelah mendapati motor yang akan ia bobol, pelaku kemudian beraksi dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban yang ada di dalam jok motor. "Di dalam jok, berupa dompet yang isinya KTP ATM," sebutnya.
Baca Juga: Polisi di Samarinda Amankan Pelaku Pencurian Kabel BTS Telkomsel, Warga Sempat Rasakan Sinyal Lemah
Dari kejadian tersebut, korban pun melaporkan ke Polres Tarakan. Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan di salah satu tempat hiburan malam (THM) pada 1 Agustus lalu.
Usai diamankan, pelaku mengakui bahwa ia beraksi membobol jok motor dengan acak. Ia mencari jok motor yang tidak terkunci dan jok motor yang mudah dibobol. "Ada jok motor korban yang dibuka pelaku dengan cara dipaksa ditekan di bagian stop kontak motor tersebut," jelasnya.
Setelah berhasil membawa kabur dompet korban, pelaku mendapati ada ATM di dalam dompet tersebut.
Pelaku kemudian pergi ke mesin ATM guna mengambil uang milik korban. Pelaku yang menebak password ATM korban dengan tanggal lahir korban lantaran di dalam dompet tersebut terdapat juga KTP korban.
Baca Juga: Bejat..!! Dua Pria di Tarakan Gantian Setubuhi Anak di Bawah Umur
"Di ATM korban yang pertama pelaku menggambil uang senilai Rp 6 juta," tutur Randhya.
Pelaku juga mengakui ia sempat mengambil uang korban yang ada di dalam jok senilai Rp 3 jut. SN juga mengaku bahwa uang hasil curiannya ia gunakan untuk bermain judi online dan sabung ayam.
SN juga sempat membeli barang berupa sandal, topi dan kalung dari hasil curiannya."Pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tuturnya. (zar)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.