• Senin, 22 Desember 2025

Bawa 2 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba Divonis 16 Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:00 WIB
BACAKAN VONIS:Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin, Irfanul Hakim membacakan vonis 16 tahun penjara kepada dua kurir sabu-sabu, Selasa (20/8/2024).(Foto:Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
BACAKAN VONIS:Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin, Irfanul Hakim membacakan vonis 16 tahun penjara kepada dua kurir sabu-sabu, Selasa (20/8/2024).(Foto:Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

 

Kurungan penjara selama 16 tahun harus dirasakan dua kurir narkoba yang kedapatan membawa 2 Kilogram sabu-sabu. Mereka adalah Ardaniansyah dan Khudriansyah.

Tak hanya itu, Majelis Hakim PN Banjarmasin yang dipimpin Irfanul Hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda sebesar Rp2 Miliar. Jika keduanya tak membayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ardaniansyah dan Khudriansyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim Selasa (20/8/2024).

“Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tambah Irfanul.

Vonis 16 tahun ini menurut majelis, karena para terdakwa dengan perbuatannya tersebut tidak membantu Pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

Sementara yang meringankan, para terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu juga keduanya mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya.

Atas vonis itu, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari untuk menanggapi putusan tersebut. Yang direspon kedua terdakwa pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang keduanya hanya dituntut penjara masing-masing selama 15 tahun.

Dua terdakwa ini terjerat narkoba setelah diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Sabtu (30/3/2024) lalu.

Penangkapan bermula dari terdakwa Ardaniansyah menerima telepon dari seseorang yang menyuruhnya untuk mengambil paket sabu dengan upah sebesar Rp7 juta pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kemudian Ardaniansyah mengajak terdakwa Khudriansyah untuk mengambil paket sabu tersebut. Mereka berangkat menggunakan sepeda motor matic menuju ke Jalan Pramuka Komplek Pelangi Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Di lokasi ini, paket sabu tergeletak di rerumputan pinggir jalan dan di dalam sebuah kardus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X