Polsek Tapin Utara berhasil meringkus seorang pelaku yang tersangkut kasus narkotika jenis sabu di Desa Keramat Kecamatan Tapin Utara. Pelaku berinisial UM berumur 41 tahun warga setempat, ia ditangkap Kamis (5/9) sekitar 16.30 Wita usai aparat kepolisian sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku.
“Memang kita sempat kejar-kejaran dengan pelaku di semak belukar, waktunya kurang lebih setengah jam,” ucap Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kapolsek Tapin Iptu Arifin H Simbolon, Kamis (12/9/2024) saat memberikan keterangan.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Divonis Bebas, Begini Kata Korban
Bahkan selama kejar-kejaran, pelaku sempat tiga kali terjatuh, sebelum kelelahan dan berhasil diringkus.
“Jadi dari tangan pelaku kita amankan 15 paket sabu dengan berat bersih 2,65 gram,” katanya.
Diakuinya, untuk pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan kebetulan pelaku memang sudah jadi target operasi pihaknya. “Sudah lama kita incar dan berhasil diringkus,” tegasnya. Untuk barang sendiri didapatkannya dari orang, sudah dikembangkan namun kemungkinan bocor.
“Jadi si penyalur tidak berhasil kita amankan,” paparnya. Lanjutnya, kalau info dari masyarakat, tersangka ini adalah penjual. Jadi dia jualan di hutan-hutan di belakang kampung. “Si pembeli yang ke sana untuk membeli barang haram tersebut,” paparnya.
Untuk jadi penjual sabu sendiri, dari pengakuannya sudah sekitar enam bulan lalu walaupun sempat berhenti.(*)