• Senin, 22 Desember 2025

Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Tanah Bumbu, Pelaku Sempat Menghasut Ibu Korban Mencabut Laporan

Photo Author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:15 WIB
RILIS KASUS:Polres Tanbu mengungkap kasus penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian yang dilakukan RE (35).(Foto:Polres Tanbu untuk Radar Banjarmasin)
RILIS KASUS:Polres Tanbu mengungkap kasus penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian yang dilakukan RE (35).(Foto:Polres Tanbu untuk Radar Banjarmasin)

 

Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap RE (35), pelaku penganiayaan terhadap anak tiri perempuannya berusia tiga tahun hingga tewas di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pelaku diduga menghasut SM (28), ibu korban untuk mencabut laporannya dengan ancaman bahwa SM juga akan diproses jika laporan itu dilanjutkan.

Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Agung Kurnia Putra mengungkapkan hal ini dalam rilis kasus pada Senin (14/10/2024) siang. Agung menjelaskan SM sempat datang ke Polres Tanbu untuk mencabut laporannya, namun permintaan tersebut ditolak oleh polisi.

Baca Juga: Karena Sering Minta Cerai, Suami Penggal Kepala Istrinya Sampai Putus, Kepalanya Ditenteng sambil Teriak...

“Pelaku menunggu di mobil, tidak berani turun. Ibu korban ingin mencabut laporan, bilang sudah ikhlas, tapi tidak kami terima,” ujar Agung.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak lima kali sejak menikah dengan ibu korban pada Januari 2024.Selain korban, ibu dan kakak korban juga mengalami kekerasan selama periode tersebut. Motif pelaku diduga karena emosi.

Sebelum penganiayaan terakhir yang menyebabkan korban meninggal, pelaku dan SM sempat bertengkar karena SM ketahuan berkirim pesan dengan pria lain. “Jadi dia emosi,” kata Agung.

Penangkapan RE dilakukan setelah hasil autopsi keluar dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Autopsi menunjukkan adanya trauma tumpul di dada dan patah tulang di beberapa bagian tubuh korban. Cedera di kepala dan dada menjadi penyebab utama kematian.

Setelah upaya mencabut laporan gagal, pelaku dan SM melarikan diri. Polisi melacak keberadaan mereka yang berpindah-pindah dari Karawang, Jawa Barat, ke Jakarta, lalu ke Palembang dan Banyuasin, Sumatera Selatan. “Saat itu, mereka menggunakan travel untuk berpindah-pindah lokasi,” jelasnya.

Agung menjelaskan, status ibu korban saat ini masih sebagai saksi dan ia berada di rumah orang tuanya.

Pihaknya terus mendalami alibi-alibi dari ibu korban dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. “Kalau pun memungkinkan, statusnya bisa saja berubah menjadi tersangka,” tandasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal ini mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman serupa, yaitu penjara maksimal 15 tahun.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X