• Senin, 22 Desember 2025

4 Kasus Dugaan Mafia Tanah, Tiga Kasus di Balikpapan, Kerugian Mencapai Rp 12 Miliar

Photo Author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB
AKBP Harun Purwoko (FOTO: IST)
AKBP Harun Purwoko (FOTO: IST)

 

Kasus dugaan mafia tanah di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin marak terjadi. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim menangani 4 laporan kasus dugaan mafia tanah yang terjadi hingga Oktober 2024. 

Di mana, 3 laporan kasus pertanahan berada di Kota Balikpapan. Dan 1 laporan berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Harun Purwoko mengungkapkan bahwa 4 kasus dugaan mafia tanah ini, melampaui target yang ditetapkan. Di mana pada tahun ini, Ditreskrimum Polda Kaltim mendapat target untuk menangani sebanyak 2 kasus dugaan mafia tanah. 

“Target itu mulai dari pelaporan, proses penyelidikan, proses penyelidikan, tahap I, sampai tahap II. Kalau sudah tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti, itu yang dikatakan targetnya terpenuhi. Nah tahun 2024 ini, kami diberikan dua target untuk kasus dugaan mafia tanah di Kaltim,” katanya kepada Kaltim Post saat ditemui di ruangannya, Senin (28/10).

Mantan Kapolsek Balikpapan Selatan ini menerangkan dari 4 laporan yang dugaan mafia tanah yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltim, ada 3 kasus yang terjadi di Kota Balikpapan, yang sudah mencapai tahap II. Atau proses penanganan kasus dari penyidik diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah dinyatakan berkas penyidikan dinyatakan lengkap.

Dan 1 kasus lainnya di Kabupaten PPU. Di mana laporan kasus dugaan mafia tanah ini tidak akan dilanjutkan, karena pelapor mencabut laporannya.

“Pelapor mau melakukan restorative justice (penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi). Di mana restorative justice itu kan mengembalikan hak semula. Berarti ‘kan si pelapor ini, haknya sudah dikembalikan. Dan tidak keberatan lagi. Karena tidak semua perkara, khususnya perkara pidana khususnya harus diselesaikan di meja pengadilan. Tetapi bisa dengan mediasi, dengan kesepakatan,” ungkapnya.

AKBP Harun Purwoko juga menyampaikan bahwa 3 kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Balikpapan berkaitan dengan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah. Dengan besaran nilai kerugian pelapor yang menjadi korban dugaan mafia tanah di Balikpapan yang mencapai Rp 12 miliar. Di mana lokasi tanah dari 3 kasus dugaan mafia tanah itu seluruhnya berada di Kecamatan Balikpapan Utara.

Modus yang biasa digunakan oknum yang diduga mafia tanah tersebut adalah mencoba-coba menguasai tanah kosong. Dengan memasang pagar di tanah kosong tersebut. Jika dalam beberapa waktu, pemilik tanah tidak muncul dan keberatan tanahnya dipagari oleh oknum yang diduga mafia tanah tersebut, maka dia akan mengurus sertifikat atas tanah yang dikuasainya tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat Minuman Detox yang Menyegarkan untuk Bersihkan Tubuh di Pagi Hari

“Kalau tidak muncul pemiliknya, berarti tidak ada yang punya. Nah, akhirnya dia (pelaku) mengurus surat-suratnya. Seolah-olah tanah itu miliknya,” ungkap perwira menengah berpangkat melati dua ini.

AKBP Harun Purwoko melanjutkan apabila pemilik tanah datang dan mengirimkan somasi kepada terduga oknum mafia tanah tersebut, maka pagar yang menutup tanah kosong kemudian dicabut. Setelah dicabut, maka otomatis laporan tindak pidana menguasai tanah milik orang lain tersebut, tidak terpenuhi lagi.

Masalah akan muncul, apabila oknum yang diduga mafia tanah itu, menjualnya kepada orang lain. Selanjutnya, pihak yang merasa telah membeli tanah tersebut tidak mau pergi dari tanah yang diduga dijual oleh mafia tanah tersebut. “Bisa dikenakan Pasal 385 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mengatur tentang sanksi pidana untuk pelaku penyerobotan tanah,” tegasnya.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X