• Senin, 22 Desember 2025

Tiga Bekas Petinggi PT IMC Divonis 6 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun, Kuasa Hukum: Kami Terus Mencari Keadilan

Photo Author
- Rabu, 6 November 2024 | 10:51 WIB
SIDANG: Ketiga terdakwa, mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk, tiba di Pengadilan Negeri Batulicin untuk mengikuti sidang. Mereka menghadapi dakwaan perbuatan merugikan pemiutang.
SIDANG: Ketiga terdakwa, mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk, tiba di Pengadilan Negeri Batulicin untuk mengikuti sidang. Mereka menghadapi dakwaan perbuatan merugikan pemiutang.

Adapun permohonan ganti rugi, uang paksa, dan sita jaminan yang diajukan SLE dalam perkara ini ditolak sepenuhnya oleh Majelis Arbiter.

Berdasarkan surat dakwaan para terdakwa dijelaskan, perkara ini bermula pada 2022 ketika PT SLE menyewa kapal floating crane barge Ben Glory milik PT IMC untuk proyek alih muat batu bara dari tongkang ke vessel di perairan Muara Berau, Kaltim.

Perjanjian sewa yang berlaku dari 1 September 2022 hingga 31 Agustus 2023 ini ditandatangani oleh PT SLE dan PT IMC melalui direksi masing-masing. Tan Paulin selaku Direktur PT SLE ikut menandatangi kontrak bernomor C/FLF/SLE/22-050 ini.

Namun, pada Maret 2023, PT IMC secara sepihak menyewakan kembali kapal Ben Glory kepada PT Dianta Daya Embara ke perairan Bunati di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, tanpa persetujuan PT SLE.

Dalam hal ini, Iriawan Ibarat dan Harry Thjen memerintahkan Toyowano untuk memberhentikan dan memindahkan kapal Ben Glory. Padahal PT SLE masih memiliki hak pakai kapal tersebut.

Akibat perbuatan ini, proses alih muat batu bara PT SLE terhenti. Alih muat menggunakan kapal Ben Glory hanya mencapai 881.964 metrik ton, sementara 1.618.036 metrik ton lainnya belum dilakukan. Hal ini menimbulkan biaya demurrage hingga Rp106 miliar

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X