PROKAL.CO, Tak sampai 24 jam, MH berumur 26 tahun warga Kompleks PTPN XIII CRF Emplasemen 2, Kelurahan Tambarangan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tapin.
Pria tersebut merupakan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban bernama Akhmadu Baidi berumur 22 tahun, warga Desa Sungai Halang, Kecamatan Tapin Tengah meninggal dunia.
Baca Juga: Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku Pencabulan Begal Payudara
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Saepudin memberitahukan, kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia ini terjadi di perkebunan kelapa sawit Blok S 47 PT Hasnur Citra Terpadu di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang.
"Untuk kejadiannya sendiri Kamis (14/11) sekitar pukul 10.00 Wita," katanya. Kejadian berawal saat pelaku melihat adik korban cekcok, kemudian ia langsung menghampiri sambil mengambil senjata tajam yang berada di pinggang sebelah kiri.
"Sesampainya di lokasi, pelaku tiba-tiba langsung menusuk perut korban," tuturnya.
Korban langsung lari ke dalam kebun sawit, namun tak sampai di situ pelaku mengejarnya ke sana. "Kemudian saksi mendatangi untuk melerai, dan langsung mengangkat korban untuk dibawa ke rumah sakit Datu Sanggul Rantau," jelasnya.
Baca Juga: Momen Kedatangan Prabowo ke Istana Negara Peru, Disambut Pasukan Jajar Kehormatan
Namun sesampainya di rumah sakit, nyawa korban tak bisa diselamatkan lagi dan ia meninggal dunia. "Atas kejadian ini, langsung dilaporkan ke Polres Tapin," jelasnya.
Usai menerima laporan terkait peristiwa tersebut, tim Respon Sat Reskrim Polres Tapin langsung mendatangi rumah pelaku. "Di sana pelaku ditangkap tepat pukul 11.45 Wita tanpa ada perlawanan," paparnya. (*)