Dalam upaya mendukung Asta Cita, program 100 hari Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan menekan angka penyalahgunaan narkoba, Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Ruang Rupatama Polda Kaltim pada Kamis, 14 November 2024.
Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol M. Sabilul Alif, yang didampingi oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Arif Bastari dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.
Baca Juga: Setelah Dievaluasi, Akhirnya Kereta Otonom di IKN Dikembalikan ke China
Wakapolda menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkoba yang sering terjadi di daerah Palaran, Kota Samarinda.
Pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 13.00 Wita, anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga membawa narkoba.
“Pelaku berinisial KB, membawa tas hitam berisi lima kilogram sabu di Palaran, Samarinda,” kata Wakapolda. Lebih lanjut, pelaku merupakan bagian dari jaringan antar Provinsi. Berdasarkan pengakuannya, ini merupakan kali pertama terlibat dalam pengiriman narkoba, dengan imbalan sebesar Rp 4 juta untuk sekali kirim. Sabu itu dibungkus dalam bungkus Milo Malaysia. Jelas, barang bukti sabu tersebut berasal dari negara tetangga, masuk melalui Kalimantan Utara, dan rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan. “Barang ini akan dikirim ke Sulawesi Selatan,” ujar Dir Resnarkoba Polda Kaltim.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim dalam mendukung program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto melalui Asta Cita, serta mempercepat program Kapolri untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba, terutama di wilayah yang rawan peredaran narkoba.
"Bersama dengan pemerintah daerah dan BNN, Polda Kaltim bekerjasama untuk memberantas peredaran narkoba di kampung-kampung yang selama ini dikenal sebagai wilayah rawan narkoba," ungkap Brigjen Pol Sabilul Alif.
Polda Kaltim berkomitmen untuk terus berupaya nyata demi masa depan generasi bangsa yang bebas narkoba di Kalimantan Timur. “Ke depan, wilayah hukum Polda Kaltim tidak akan menjadi jalur perlintasan narkoba ke Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (FREDY JANU/KPFM)