• Senin, 22 Desember 2025

Pria Ini Menipu dengan Mengaku Sebagai Karyawan Bank dan Bawa Kabur Emas 800 Gram

Photo Author
- Jumat, 15 November 2024 | 12:45 WIB
MODUS BARU: Terdakwa RMD berpura-pura menjadi pegawai bank untuk mengelabui salah satu pemilik toko emas di Klandasan. (MOESO/BALPOS)
MODUS BARU: Terdakwa RMD berpura-pura menjadi pegawai bank untuk mengelabui salah satu pemilik toko emas di Klandasan. (MOESO/BALPOS)

Perampokan yang dilakukan oleh seorang pria tua berinisial RMD (58) tergolong apik. Meski sudah tidak muda lagi, RMD mampu beraksi seorang diri. RMD berhasil merampok sebuah toko emas yang ada di wilayah Klandasan. Tidak tanggung-tanggung jumlah emas yang dirampoknya hampir mencapai 1 kilogram.

“Terdakwa melakukan pencurian emas totalnya hampir 800 gram,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hentin Pasaribu SH saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, usai persidangan terdakwa RMD Rabu (13/11).

Baca Juga: Dibungkus Pakai Milo Malaysia, Pembawa Sabu 5 Kg Ditangkap di Palaran

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa menghubungi sebuah toko emas terkenal yang ada di Klandasan. Untuk mengelabui pemilik toko, RMD mengaku sebagai karyawan bank yang kantornya tidak jauh dari toko tersebut. Usai berhasil meyakinkan pemilik toko, RMD melakukan pemesanan emas dengan berat kurang lebih 800 gram.

Awalnya pemilik toko meminta transaksi dilakukan di toko miliknya, namun dengan dalih yang sangat meyakinkan akhirnya pemilik toko mau melakukan transaksi di bank yang dituju.

 

“Terdakwa mengatakan pada pemilik toko emas bahwa sangat rawan kalau melakukan perjalanan dengan membawa uang sebanyak itu menuju toko, sehingga mereka sepakat bertransaksi di gedung bank,” tambah Hentin.

Benar saja sesampainya di gedung bank, terdakwa menyambut korban dengan mengenakan pakaian yang rapi seperti layaknya pengawai bank sesungguhnya. Pemilik toko pun terkesan dengan sambutan hangat oleh terdakwa, dan semakin yakin bahwa terdakwa memang benar pegawai bank itu. Karena sudah yakin, akhirnya korban menyerahkan emas ratusan gram tersebut kepada korban, dan terdakwa mengatakan kepada korban bahwa pembayarannya akan dilakukan di lantai dua.

“Korban percaya bahwa pembayaran akan dilakukan di lantai dua gedung tersebut, korban memberikan emas tersebut kepada pelaku pada saat di lantai satu, dan korban menuju lantai dua. Pada saat itulah terdakwa kabur meninggalkan korban yang beberapa saat kemudian sadar bahwa  terdakwa sebenarnya bukanlah pegawai bank tersebut. Emas yang dimiliki sudah hilang dibawa terdakwa,” tandas Hentin. (moe/cal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X