Polda Kaltim memecat 16 personel pada 2024 akibat pelanggaran pidana, desersi, dan narkoba. Komitmen tegas Kapolda Kaltim untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
BALIKPAPAN-Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dengan memecat 16 personelnya yang terbukti terlibat dalam pelanggaran berat. Pelanggaran ini mencakup keterlibatan dalam kasus pidana, desersi, hingga narkoba.
Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Nanang Avianto, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme lembaga. "Kami tidak akan berkompromi. Jika ada personel yang melanggar hukum, terutama terkait narkoba, maka sanksi tegas berupa pemecatan akan diberikan," ujar Nanang dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun 2024 di ruang Mahakam, Mapolda Kaltim, pada Selasa (31/12).
Meskipun tercatat 203 kasus pelanggaran pada tahun 2024, jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan dengan 226 kasus pada tahun sebelumnya. Penurunan signifikan terjadi pada pelanggaran disiplin, yang turun dari 164 kasus pada 2023 menjadi 112 kasus pada tahun ini.
Namun, terdapat kenaikan signifikan dalam pelanggaran pidana. Tahun ini tercatat 23 kasus pidana yang melibatkan personel Polda Kaltim, meningkat tajam dibandingkan dengan hanya 3 kasus pada tahun 2023. Selain itu, kasus pelanggaran kode etik juga mengalami peningkatan, dari 62 kasus pada 2023 menjadi 91 kasus pada 2024.
Kapolda Kaltim didampingi Wakapolda Brigjen Pol Sabilul Alif dan Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto menyoroti peningkatan pelanggaran pidana dan kode etik sebagai hal yang sangat perlu mendapatkan perhatian serius. "Kami akan memperketat pengawasan dan memberikan pembinaan yang lebih intensif kepada seluruh personel untuk mencegah kejadian serupa," tambahnya.
Langkah pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini menunjukkan keseriusan Polda Kaltim dalam menegakkan aturan. "Pemecatan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan melindungi anggota yang merusak citra institusi," tegas Nanang.
Kapolda juga menjelaskan bahwa proses hukum terhadap personel yang melanggar dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, memastikan tidak ada ruang untuk manipulasi atau perlakuan istimewa.
Dengan berbagai langkah pembenahan yang dilakukan, Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memperkuat integritas dan profesionalisme seluruh personelnya. "Kami akan memastikan bahwa setiap anggota tidak hanya bekerja dengan baik, tetapi juga menjunjung tinggi kode etik kepolisian," tegas Nanang.
Dalam giat rilis akhir tahun dihadiri para pejabat utama (PJU) Polda Kaltim,para pimpinan redaksi media massa dan jurnalis se-Kaltim. (mel/ono)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: balpos.com