• Senin, 22 Desember 2025

Pembunuh Salah Sasaran di Balikpapan Divonis 2 Tahun 3 Bulan

Photo Author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 10:46 WIB
PASRAH: DF menerima vonis hukuman terhadap dirinya sebagai bentuk tanggungjawab atas perkara pembunuhan. (MOESO/BALPOS)
PASRAH: DF menerima vonis hukuman terhadap dirinya sebagai bentuk tanggungjawab atas perkara pembunuhan. (MOESO/BALPOS)

 

Proses hukum perkara pembunuhan salah sasaran yang terjadi pada 14 Juli 2024 lalu yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (6/1) kemarin. Hakim Ketua dalam perkara ini Zaufi Amri SH menyatakan bahwa terdakwa DF terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan.

“Menyatakan bahwa terdakwa DF terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan Penuntut Umum,” tutur Zaufi Amri di persidangan.

Baca Juga: Dugaan Pungli di Lapas Sampit, Kemenkumham Kalteng Turun Tangan Lakukan Pemeriksaan

Dengan terbukti bersalah tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa DF pantas untuk dihukum selama 2 tahun dan 3 bulan pidana penjara, dan mejelis hakim memutuskan barang bukti yang disita, dirampas untuk dimusnahkan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap DF selama 2 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Zaufi Amri.

Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menyikapi putusan ini terdakwa dan JPU menyatakan diri menerimanya, sehingga putusan ini telah memiliki ketetapan hukum.

“Kami menerima putusan ini Yang Mulia,” jawab terdakwa DF saat ditanya oleh majelis hakim.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa DF melakukan pembunuhan salah tikam pada sahabatnya sendiri, tepatnya di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Ruhui Rahayu RT 45 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan. Yang mana terdakwa tidak bisa mengenali rekannya sendiri usai terdakwa dihantam dobel stik di bagian wajah oleh lawannya. Akibat matanya juga terkena dobel stik, sehingga mengganggu penglihatannya. Dalam kondisi tersebut, DF berupaya menjaga diri dengan senjata tajam yang dibawanya, hingga akhirnya dia menikam temannya sendiri. (moe/cal)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X