• Senin, 22 Desember 2025

Pedagang Buah Tewas Ditusuk Anak Buah Sendiri

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 17 Januari 2025 | 09:47 WIB
TKP: Kios buah milik korban yang dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. (Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)
TKP: Kios buah milik korban yang dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. (Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)

 

Seorang pedagang perempuan di Pasar Tanjung, Kabupaten Tabalong, meninggal akibat penganiayaan, Kamis (16/1/2025) siang. Kejadian itu menghebohkan pedagang dan pembeli. Warga berdatangan ke TKP saat mengetahui korban terluka parah.

Malang, belum sempat dievakuasi ke rumah sakit, korban keburu meregang nyawa. Pedagang yang berjualan di dekat lapak korban mengaku tak mengetahui kejadiannya secara jelas, sebab terjadi sangat cepat.

Baca Juga: Usai Menyantap Makanan MBG, Puluhan Pelajar SD di Nunukan Terkena Diare

Tak lama, kepolisian datang. Lapak di sudut jalan pasar itu diamankan dengan garis polisi.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan korban berinisial HL berusia 43 tahun. Sementara terduga pelaku adalah bawahan korban. "Informasi awal, terduga pelaku berinisial H berusia 30 tahun warga Belimbing, Murung Pudak, Tabalong. Saat ini pelaku masih dalam pencarian," katanya.

Dari ponsel korban, polisi mengetahui motif penusukan itu. "Dugaan motifnya, pelaku dendam terhadap korban. Diperkuat oleh tangkapan layar pesan singkat yang dikirimkan korban kepada kerabatnya, sebelum kejadian," jelasnya. Pelaku kabur, dan saat ini sedang dikejar Satreskrim Polres Tabalong.

"Kami berkomitmen untuk segera mengungkap kasus ini demi memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya," ujarnya.

Penyebab kematian korban juga telah diperiksa di Rumah Sakit Badarudin Kasim Tanjung. "Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, dugaan sementara kematian korban diduga akibat luka tusuk. Lebih lengkapnya kita masih menunggu hasil visum," tutup Kapolres. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X