Madin menerangkan pada tahun 2024 lalu, total anggaran proyek senilai Rp3,1 triliun. Baca Juga: Sekda Roy Rizali Anwar Menjadi Saksi di Sidang OTT PUPR Kalsel, JPU KPK Mengaku Puas
Di dalam prosesnya, proyek-proyek senilai kurang lebih Rp2 triliun dan Rp60 miliar dilakukan secara e-katalog. “Proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog adalah hal yang baru di Kalsel. Tiga proyek ini dipilih melalui proses e-katalog,” terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mayer Volmar Simajuntak mengatakan kesaksian Aris Anova sebagai fakta yang tak bisa dipungkiri.
“Dia (Aris, red) mengetahui bahwa ada permintaan uang kepada terdakwa yang sekarang disidangkan, dan itu disanggupi oleh Sugeng Wahyudi yang jumlahnya sebesar Rp1 miliar,” kata Mayer. (*)