Buronan kasus rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala (Batola), berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Batola di Kalimantan Timur, Minggu (19/1) subuh. Petugas melakukan penangkapan dibantu oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Pelaku berinisial MS (26), warga Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala. Dia ditangkap di persembunyiannya di Jalan Pangeran Antasari RT 3, Dusun Harapan, Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Batola untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Soal Fenomena Seks Bebas Anak Dibawah Umur, Hotel di Tarakan Diminta Selektif Memilih Tamu
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas, Iptu Marum mengungkapkan, kasus ini dilaporkan Minggu, 19 Mei 2024. Terungkapnya peristiwa tersebut, setelah orang tua korban mencurigai kondisi korban yang tidak seperti biasanya. Kemudian, orang tua korban menanyakannya dan akhirnya korban menceritakan.
"Terungkaplah jika korban ini dirudapaksa oleh pelaku sejak tahun 2021. Waktu itu, korban masih berusia 15 tahun, dan dilakukan terus-menerus hingga tahun 2024. Pada akhirnya, korban pun hamil dan melahirkan anak perempuan yang sudah berusia 8 bulan," beber Marum, kemarin (23/1).
Sejak dilaporkan, pelaku menghilang dan polisi pun menetapkan sebagai DPO dari kasus rudapaksa tersebut.
Setelah delapan bulan berlalu, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kalimantan Timur. Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan koordinasi dengan anggota Opsnal Polres Kutai Timur, guna memastikan posisi diduga pelaku. Setibanya di lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatannya, dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 Jo 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," tegasnya.(*)