Mantan Bendahara Umum KONI Samarinda, Nursaim dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang menyidangkan perkaranya, Kamis (23/1). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara kepada Nursaim.
Tidak itu saja, Nursaim juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau ganti kurungan selama sebulan. Tak cukup sampai di situ, Majelis Hakim mengharuskan Nursaim membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebesar Rp 351.850.000.
Jika tidak sanggup membayar kerugian negara tersebut, maka Nursaim terpaksa menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.
Majelis Hakim menyatakan, ulah Nursaim terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasca pembacaan putusan dan diminta Majelis Hakim menanggapi vonis yang dibacakan, Nursaim melalui penasihat hukumnya, Andi Renaldy Iskandar langsung menyatakan menerimanya."Kami menerima," ujar Andi singkat. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Sri Rukmini menyatakan pikir-pikir.
"Untuk kami masih pikir-pikir," imbuh Sri. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, memang ada perbedaan antara lamanya pidana yang harus dijalani Nursaim.
Di mana dalam tuntutannya, JPU meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun (30 bulan) penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar UP kerugian negara sebesar Rp 351.850.000 subsider penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Dalam fakta persidangan Nursaim membantah turut menikmati dana yang disebut telah diselewengkannya. Sebab bagi Nursaim, perannya hanya khusus pada pengelolaan dan pendistribusian dana hibah tersebut didasarkan kebijakan serta keputusan pimpinan di atasnya.
Kemudian menurut Nursaim tidak mungkin dirinya secara pribadi untuk menetapkan besaran nominal di setiap pengeluaran dana untuk suatu hal, tanpa diperintah lebih dahulu.
"Masalah tersebut (bantahan Nursaim, Red) ini dimasukkan ke dalam pledoi," ujar Andi.
Nursaim ditetapkan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda sebagai tersangka sejak 14 Agustus 2023.
Dia jadi tersangka sehubungan dengan tanggung jawabnya sebagai bendahara umum dalam struktur pengurus KONI Samarinda masa bakti 2013- September 2016.
Saat itu dalam pengusutan yang dilakukan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Samarinda kepada KONI Samarinda di tahun 2016, diperoleh kerugian negara yang perhitungannya dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.
Dengan dijatuhkannya vonis bersalah ini, menjadikan catatan bahwa Nursaim sudah dua kali tersandung kasus hukum korupsi. Di mana dia terlibat dalam korupsi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2014 silam.
Sesuai data yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda, Nursaim saat itu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.