Seorang bandar dan juga pengedar narkoba berinisial JM harus menghabiskan masa tuanya di balik penjara. Sebab pria yang sudah mengijak usia lebih dari 50 tahun tersebut dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Baca Juga: Parah Ini..!! Lelek Bakso di Balikpapan Setubuhi Gadis, Ambil Jatah Tiap Pekan Selama Tiga Tahun
“Mengadili, menyatakan terdakwa JM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” ujar Hakim Ketua, Ari Siswato SH, MH.
Setelah itu majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa pantas dijatuhi hukuman atas perbuatannya tersebut, dan sepakat untuk memberi sanksi pidana penjara selama 9,5 tahun kepada terdakwa JM.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” jelas Ari.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JM dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan Balikpapan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000. Jika terdakwa tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Yogo selaku JPU dalam perkara ini. (moe/cal)