Terdakwa Wawan alias Temon yang terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 6 kg saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Saat ini agenda persidangan pun sudah memasuki pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Hanya ada 2 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan dalam perkara tersebut.
JPU dalam perkara tersebut Komang Noprizal menjelaskan, ada beberapa fakta persidangan yang didapatkan dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa Wawan. Didapati terdakwa menjalani peran menjadi kurir sabu, setelah mendapatkan perintah dari temannya yang biasa dipanggil Bos.
"Terdakwa ini merupakan warga Kendari dan diperintah mengambil sabu sebanyak 6 kg dari Tawau, Malaysia," katanya, Kamis (20/2).
Atas perintah tersebut terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 80 juta, apabila berhasil membawa sabu 6 kg tersebut. Namun saat menjalankan aksinya, terdakwa baru dibekali dengan upah Rp 8 juta. Uang tersebut akan dipergunakan terdakwa untuk biaya transportasi dan akomodasi selama berada di Kota Tarakan.
"Saat terdakwa tiba di kota Tarakan, ia langsung bertemu dengan orang suruhannya si Bos untuk dijemput dan menginap di Kota Tarakan satu malam," ungkap Komang.
Kemudian terdakwa berangkat ke perbatasan Indonesia-Malaysia untuk mengambil sabu tersebut. Dari pengakuan terdakwa, untuk jumlah sabu tersebut tidak ia ketahui.
Lantaran saat itu sabu sudah dikemas dalam bentuk ember yang sudah dimodifikasi. Kemudian terdakwa menerima sabu tersebut di tengah laut dengan cara dilempar antar speedboat.
Setelah berhasil mengambil sabu tersebut, terdakwa Wawan langsung bertolak ke Tarakan. Namun saat tiba di sungai depan Bandara Juwata Tarakan, Hasanuddin, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, gerak-gerik terdakwa sudah dipantau pihak kepolisian.
"Saat itu terdakwa dan nahkoda speedboat lompat ke laut dari atas speedboat. Barang bukti juga sempat dibuang. Namun hanya terdakwa Wawan yang berhasil diamankan. Sementara nahkoda speedboat tersebut berhasil melarikan diri," beber Komang.
Dari pengakuan terdakwa, rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Bau-Bau, Sulawesi Tenggara (Sulteng) atas perintah dari Bos. Aksi yang dilakukan oleh Terdakwa Wawan ternyata bukanlah yang pertama kali.
Terdakwa mengakui bahwa ia sempat meloloskan narkotika jenis sabu ke Kendari sebanyak 6 kg di tahun 2023 lalu. Sabu diselundupkan oleh terdakwa Wawan dengan menggunakan kapal laut.