• Senin, 22 Desember 2025

Bendahara Pengeluaran RSUD AWS Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Lalai

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 12:05 WIB
TERBUKTI LALAI: Fatamsyah dan Heru Juli Ananda, dua bendahara RSUD AWS, periode 2017-2022 terbukti lalai dalam menjalankan tugas. (FOTO: IST)
TERBUKTI LALAI: Fatamsyah dan Heru Juli Ananda, dua bendahara RSUD AWS, periode 2017-2022 terbukti lalai dalam menjalankan tugas. (FOTO: IST)

 

Jabatan bendahara pengeluaran di RSUD Abdul Wahab Sjahranie dijabat dua orang berbeda dalam kurun 2018-2022. Fatamsyah, bendahara pengeluaran AWS 2018 dan 2021-2022 atau Heru Juli Ananda, memegang jabatan yang sama di AWS pada 2019-2020.

Namun keduanya tak pernah mengetahui jika data penerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang mereka setujui ternyata sudah dimanipulasi staf mereka sendiri, Yanni Oktavina.

Baca Juga: Staf Keuangan RSUD AWS Divonis 6,5 Tahun Penjara, Korupsi TPP Mencapai Rp 6,2 Miliar

Minimnya pengawasan yang dijalankan serta kelalaian keduanya saat menjabat, menjadi alasan utama keduanya dinilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda bersalah dalam kasus korupsi TPP ini.

Heru Juli Ananda dijatuhi vonis selama 1 tahun 1 bulan pidana penjara, sementara untuk Fatamsyah pengadilan menjatuhkan pidana selama 1 tahun. Selain pidana, keduanya juga dibebankan denda dalam perkara ini.

“Meski fakta persidangan menyingkap keduanya tak pernah sedikit pun mencicipi uang daerah dalam kasus ini. Kelalaian keduanya dalam menjabat justru menjadi pemicu munculnya korupsi,” ucap ketua majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama.

Selama menjabat, data para penerima TPP yang disusun Yanni, terdakwa lain dalam kasus ini, tak pernah seksama diperiksa keduanya. Padahal, dalam laporan itu, Yanni memalsukan data-data pegawai terklasifikasi tak berhak menerima insentif, seperti yang purna tugas, yang menuju masa pensiun, atau pegawai yang sedang tugas belajar.

Tak sampai disitu, terdakwa Yanni juga mengubah nomor rekening nama-nama yang dicatut itu dengan nomor rekening Yanni atau milik suaminya. Banyaknya kesamaan nomor rekening yang dicatat tak sedikitpun terpantau kedua terdakwa dan langsung menyetujui laporan itu untuk diproses.

Selain pidana penjara, ada denda yang dibebankan ke keduanya. Masing-masing sebesar Rp 50 juta. Ada perbedaan pidana pengganti yang diberikan majelis ketika denda itu tak dibayar keduanya.

Untuk Heru Juli Ananda, jika denda itu tak dibayar selepas perkara inkrah maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan. Sementara Fatamsyah, jika tak dibayar maka diganti kurungan selama 1 bulan.

Atas putusan itu, Heru menyatakan pikir-pikir. Sementara Fatamsyah menerima vonis yang diberikan pengadilan tingkat I itu.(*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X