• Senin, 22 Desember 2025

Penyebab Penikaman di Sebengkok Tarakan, Diduga Masalah Hutang dan Dituduh Menipu

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 11 April 2025 | 07:44 WIB
DIAMANKAN: Pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian usai melarikan diri ke Malinau. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIAMANKAN: Pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian usai melarikan diri ke Malinau. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku penikaman yang terjadi pada 25 Maret lalu, di Gang Lumba-lumba, Kelurahan Sebengkok.

Pelaku yang berinisial SM diamankan di Kabupaten Malinau pada Rabu (9/4) lalu. Saat ini pelaku pun sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Tarakan Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat Ipda Andre Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, didapati pelaku menganiaya korban lantaran pelaku menuduh korban sudah menipu temannya. "Itu pengakuan pelaku. Namun setelah kami konfirmasi ke korban, memang korban dituduh menipu teman dari pelaku terkait masalah hutang," katanya.

Baca Juga: Dokter Residen Unpad Tersangka Pemerkosaan Sempat Coba Bunuh Diri, Miliki Kelainan Seksual

Saat itu korban sempat mengelak tuduhan pelaku yang sudah menipu teman dari pelaku. Namun pelaku saat itu sudah berupaya menikam korban dengan menggunakan sebuah badik. Korban pun saat itu berusaha melarikan diri. Nahasnya korban yang didapati pelaku langsung dianiaya menggunakan sajam.

"Korban mendapatkan luka tusukan di bagian kaki dan kepala. Lukanya itu lebih kepada sayatan. Waktu itu posisi korban lari sambil dikejar pelaku sambil mau ditusuk," bebernya.

Diakui Andre, korban pun saat itu sempat melakukan perlawanan. Usai berhasil melukai korban, pelaku pun didapati langsung melarikan diri ke Kabupaten Malinau. Di sana pelaku bersembunyi di rumah mertuanya. "Antara pelaku dam korban ini memang saling kenal," imbuhnya.

Diduga pelaku melarikan diri ke Kabupaten Malinau menggunakan speedboat non reguler dan berangkat dari Juata Laut. Badik yang digunakan pelaku pun sudah berhasil diamankan pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti. Saat ini korban pun sudah keluar dari rumah sakit usai menjalani perawatan.

"Pelaku sudah kita jadikan tersangka. Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat," pungkasnya. (zar)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

X