• Senin, 22 Desember 2025

Polda Kalsel Gulung Jaringan Pelangsir BBM, Dua Operator SPBU dan Tiga Penadah Diamankan

Photo Author
- Sabtu, 12 April 2025 | 09:00 WIB
PENGUNGKAPAN: Ditreskrimsus Polda Kalsel menyampaikan hasil pengungkapan penjualan BBM bersubsidi Pertalite yang dijual di atas HET. (Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
PENGUNGKAPAN: Ditreskrimsus Polda Kalsel menyampaikan hasil pengungkapan penjualan BBM bersubsidi Pertalite yang dijual di atas HET. (Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap dugaan pelangsiran BBM bersubsidi jenis Ron 90 atau Pertalite di SPBU kawasan Jalan Sutoyo S, Banjarmasin.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari dua operator nozzle SPBU berinisial H dan J, serta tiga pelangsir. Petugas juga menyita barang bukti berupa 355 liter Pertalite yang diduga hasil pelangsiran.

Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, Polsek Loa Kulu Amankan Pria Penyebar Konten Pornografi Sesama Jenis

"Selaku operator, mereka melakukan penjualan BBM jenis Khusus Penugasan Ron 90 atau Pertalite yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp10.200, kepada pembeli yang menggunakan sepeda motor Thunder," ungkap Kanit 1 Subdit 4 Tipiter Kompol Dany Sulistiono saat dikonfirmasi (11/4/2025).

Menurut keterangan Dany yang mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Ghafur, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelangsiran tersebut.

Dalam penyidikan terungkap bahwa kedua operator SPBU menyalahgunakan tugas dan mengambil keuntungan dengan menjual Pertalite ke pelangsir seharga Rp10.200 per liter, melebihi Harga Eceran Tetap (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp10.000 per liter.

Perbuatan tersebut melanggar Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

"Kami masih melakukan pengembangan proses penyidikan dan melengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka atas perkara pelangsiran tersebut," tegas Dany.

Kelima pelaku diduga melanggar Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tentang penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.(*)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X