• Senin, 22 Desember 2025

Niat Banget, Menyelinap dari Lubang Pembuangan, Pria Ini Cabuli Mantan Anak Tiri Berkebutuhan Khusus

Photo Author
- Selasa, 15 April 2025 | 13:45 WIB
ilustrasi perkosaan
ilustrasi perkosaan

Kasus pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) berusia 14 tahun di Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, terungkap dengan fakta mengejutkan.

Pelakunya adalah mantan ayah tiri korban berinisial Sy (50) yang memanfaatkan kondisi korban saat ditinggal ibunya bekerja. Fakta tersebut terungkap dari hasil penjangkauan tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Banjar yang kini mendampingi korban.

Baca Juga: Tetangga vs Adik-Kakak, Olok-olokan Berujung Pertumpahan Darah di Banjarmasin

"Pelakunya adalah mantan ayah sambung (tiri) korban yang berusia kurang lebih sekitar 50 tahun," ungkap Kepala UPTD PPA Kabupaten Banjar, Nopi Mekarsari kepada Radar Banjarmasin, Senin (14/4/2025).

Berdasarkan keterangan ibu korban, ia memang pernah menikah dengan terduga pelaku ketika korban berusia sekitar 10 tahun. Pasangan ini kemudian bercerai dan pisah rumah pada tahun 2021 lalu. "Sedangkan ayah kandung korban sudah meninggal dunia," ucap Nopi.

Kasus ini menjadi sorotan karena korban merupakan ABK yang memiliki keterbatasan komunikasi. "Di sekolahnya korban juga terdaftar masuk kelas Inklusi," ungkapnya.

Meski menghadapi kendala komunikasi, tim UPTD PPA berhasil menggali fakta dari korban yang menceritakan dengan bahasa isyarat bahwa dirinya mengalami pencabulan oleh mantan ayah tirinya sebanyak lima kali. "Korban lupa untuk tanggal dan waktu detailnya, tapi yang diingatnya 3 kali saat bulan Ramadhan kemarin (tahun 2025), dan 2 kali sebelum Ramadhan," kata Nopi.

Perbuatan cabul terakhir dilakukan pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar jam 10.00 wita di rumah korban. "Pelaku beraksi saat ibunya pergi bekerja sebagai pengupas kulit udang dari pagi hingga jam 5 sore di desanya," beber Nopi. Modus operandi pelaku terbilang nekat. "Pelaku masuk melalui saluran atau lubang pembuangan air di dapur rumah korban," ujar Nopi.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi mantan anak tirinya dengan uang sebanyak 5-10 ribu rupiah dan kata-kata bujukan seperti "cantik". Perbuatan cabul yang dialami korban berupa dicium pipi, payudara diremas, hingga melakukan persetubuhan. "Gara-gara itu, korban mengeluhkan sakit fisik ketika buang air kecil," tutur Nopi.

 

Kapolsek Aluh-Aluh, Ipda Deden Lesmana membenarkan bahwa kasus ini sudah ditangani secara intensif oleh pihaknya. "Selain karena berkaitan dengan UU perlindungan anak, kasus ini juga jadi perhatian karena kondisi korban yang merupakan ABK," tukasnya. "Untuk pelaku sudah kami amankan dan sekarang dititipkan di Rutan Polres Banjarbaru," pungkas Deden.

Sementara itu, UPTD PPA Kabupaten Banjar akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, termasuk memberikan layanan pendampingan psikologi dan hukum kepada korban. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X