Usai membongkar pelangsiran Pertalite di salah satu SPBU di Banjarmasin, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel kembali mengungkap pelangsiran bio solar bersubsidi sebanyak 1.310 liter di Jalan By Pass Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Minggu (13/4/2025).
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan tiga pelaku. Dari penjual hingga pelaku pelangsiran.
Mereka adalah Sar (pemilik kios), ARNE penjaga kios, dan Sya selaku sopir yang melakukan penyalahgunaan BBM dengan menjual kepada Sar. Meski sebagai pemilik kios, Sar memiliki peran utama dalam kasus ini. Ia yang memerintahkan Sya untuk melakukan pembelian BBM jenis Akrasol atau solar bersubsidi.
Sya melaksanakan pelangsiran dengan menggunakan mobil milik Sar yang sudah dimodifikasi menggunakan pompa terhubung dengan selang untuk memindahkan solar ke tangki. Dalam kegiatan pelangsiran, Sar memberikan uang kepada Syahril sebesar Rp450 ribu. Sebesar Rp350 ribu untuk membeli solar sebanyak 50 liter, dan Rp60 ribu untuk membayar keamanan dan parkir.
Sementara, Sya mendapat upah Rp50 ribu untuk membawa hasil pembelian solar subsidi tersebut ke kiosnya. Usai dimasukkan ke dalam jerigen dan diturunkan di kios milik Sar, ARNE selaku penjaga kios menjualnya dengan harga Rp10.500 sampai Rp11 ribu per liter.
“Dari keterangan pelaku, dia melakukan perbuatan ini sudah dua tahun,” terang Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin. Riza mengungkap, modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan dua unit mobil yang sudah dimodifikasi.
Pertama, satu unit Isuzu Panther warna biru dengan nopol KT 1*** KV, dan Isuzu Panther warna Hijau dengan nopol DA 1*** TEA, khas mobil pelangsir solar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 102 jerigen solar berkapasitas 5 liter, 14 jerigen kapasitas 10 liter, 4 jerigen kapasitas 20 liter, dan 18 jerigen kapasitas 30 liter.
“Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 1.310 liter BBM solar bersubsidi,” paparnya. Atas perbuatannya, pelaku didakwa melanggar pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)