Seorang pria berinisial RR (27), yang sehari-hari bekerja sebagai pemotong ayam di Samarinda, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri.
Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, di kawasan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Korban, seorang perempuan berinisial SO (25), yang juga merupakan warga Makroman, mengalami perlakuan kasar dari suaminya usai terlibat cekcok masalah keuangan.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat RR menerima upah harian sebesar Rp 150.000 dari rekan kerjanya.
Setelah memberikan uang tersebut kepada istrinya, RR tiba-tiba meminta kembali uang tersebut dan pergi ke rumah tetangga dengan maksud membayarkan utang.
Namun, SO yang melihat suaminya menyerahkan uang itu, langsung menyusul dan mengambil kembali uang tersebut dari tangan sang tetangga sambil berkata, "sudah saya duga."
Tak lama setelah itu, SO kembali ke rumah. RR yang emosi menyusul tak lama kemudian. Pertengkaran pun pecah di dalam rumah, hingga akhirnya RR melampiaskan kemarahannya dengan kekerasan fisik.
"Setibanya di rumah, pelaku menampar pipi korban sebelah kanan sekali dan memukul bagian belakang leher korban dua kali dengan tangan terkepal," jelas AKP Kadiyo, Selasa (22/3).
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka robek pada bibir, memar di wajah bagian kanan, dan bengkak di leher. Tak terima dengan perlakuan tersebut, SO pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan RR di kawasan Makroman. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, RR mengakui perbuatannya. Ia mengaku saat kejadian berada dalam pengaruh alkohol dan emosinya terpancing karena uang yang ingin ia gunakan untuk membayar utang diambil kembali oleh sang istri.
Atas perbuatannya, RR kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga. (*)