• Senin, 22 Desember 2025

Dua Teman Jumran Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Jumran Ternyata Punya Kekasih Lain di Kendari

Photo Author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 08:57 WIB
Sidang lanjutan pembunuhan Juwita menghadirkan 2 saksi.
Sidang lanjutan pembunuhan Juwita menghadirkan 2 saksi.

Dua saksi dihadirkan secara virtual dalam sidang kedua di Pengadilan Militer I-6 Banjarmasin pada Kamis (8/5) pagi, dalam kasus kematian jurnalis Juwita. Mereka adalah anggota TNI AL di Lanal Balikpapan. Jadi saksi untuk mengungkap perkara dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Kelasi I Jumran.

Kepala Oditur Militer yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Letkol Chk Sunandi mengatakan seyogianya ada lima saksi yang akan dihadirkan kali ini. Namun, hanya ada dua saksi yang bisa hadir melalui Daring, yaitu Vicky Febrian dan Kardianus. “Hanya dua saksi yang bisa berhadir melalui virtual, karena yang bersangkutan berada di kesatuan Lanal Balikpapan,” ucapnya dalam persidangan.

Baca Juga: Cemburu, Teman Kerja Istri Ditikam Gunting

Sunandi melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Vicky. Dalam keterangannya, teman satu angkatan Jumran itu mengungkap jika terdakwa pernah bercerita kepadanya terkait permasalahannya dengan Juwita pada awal Maret 2025. “Ada permasalahan dengan perempuan, pacarnya (terdakwa, red) di Banjarmasin. Karena dituntut untuk menikahi,” ucap Vicky.

Sebagai teman, Vicky menyarankan Jumran untuk menikahinya. Pada 11 Maret, Vicky diminta tolong Jumran untuk memesan tiket pesawat rute Balikpapan-Banjarmasin pulang pergi. “Terdakwa tidak tahu cara beli tiket, lalu minta tolong ke saya. Tapi, pakai KTP milik Kardianus Pata Ratu. Beli tiket tanggal 13 Maret, melalui aplikasi Traveloka, penerbangan Balikpapan ke Banjarmasin dan Banjarmasin-Balikpapan untuk penerbangan 16 Maret 2025,” jelas Vicky.

Karena penasaran, Vicky lantas menanyakan maksud tujuan pemesanan tiket pesawat ke Banjarmasin kepada terdakwa. “Dia (terdakwa, red) jawabnya mau menyelesaikan persoalan dengan Juwita,” jelas Vicky.

Namun pada 16 Maret, terdakwa tidak jadi melakukan perjalanan ke Banjarmasin karena ada tugas ke Samarinda. Uang pembelian tiket di-refund senilai Rp2,4 juta dari harga tiket Rp 2,7 juta.

Kemudian pada 20 Maret, Jumran kembali minta belikan tiket pesawat. Namun dengan rute dari Banjarmasin ke Balikpapan untuk hari Sabtu 22 Maret. “Minta tolong yang kedua ini saya belikan,” tambahnya.

Sunandi lantas bertanya kenapa mau membelikan tiket lagi? Vicky menjawab bahwa mereka didesak terdakwa dengan KTP orang lain. “Bahkan saat terdakwa tidak bisa melakukan check in, kami diminta melakukan check in online pada tanggal 22 Maret pukul 11.00 siang,” jelasnya.

Saat tiba di Balikpapan pada malam harinya, Jumran sempat berjumpa dengan Vicky. Dalam keterangannya, Vicky sempat mendengar pengakuan Jumran bahwa telah membunuh Juwita. “Waktu itu Jumran mengatakan ‘Saya sudah melakukan pembunuhan terhadap Juwita’. Kami waktu itu takut dan kaget,” tuturnya.

Jumran juga meminta Vicky untuk menghapus aplikasi Traveloka dari gawai miliknya. “Karena dipaksa, akhirnya saya hapus aplikasinya,” ungkapnya. Akibat perbuatan itulah yang membuat Vicky juga harus menjalani hukumannya di Lanal Balikpapan, karena dianggap membantu terdakwa membelikan tiket.

Saksi sudah ditahan sekitar satu bulan. Bahkan menurut fakta persidangan dan tidak dibantah oleh saksi bahwa Vicky juga menjalani BAP, namun tidak tahu pasalnya. Sidang kedua ini juga mengungkap fakta bahwa Jumran memiliki kekasih hati selain Juwita. Wanita di Kendari, bernama Ratih.

Hal tersebut disampaikan Sunandi usai persidangan kepada awak media. Namun, Sunandi menegaskan bahwa Ratih tidak akan dihadirkan sebagai saksi karena keterangannya dinilai tidak relevan terhadap unsur tindak pidana yang didakwakan. “Tadi memang disebut nama Ratih, pacar terdakwa, tapi dalam hal perkara ini tidak terkait. Itu hanya sekadar info saja,” lugasnya.

19 Mei Sidang Ketiga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X