“Total uang yang diambil pelaku mencapai Rp 59.300.000. Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli barang-barang seperti sepatu, kaus, celana panjang, hingga alat vape,” lanjut Ridwan Harahap
Sejauh ini, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp 300 ribu, rekaman CCTV, sepasang sepatu warna putih, empat potong kaus berbagai warna, satu celana panjang, dan satu pot vaporizer.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan yang memimpin langsung proses penyidikan menambahkan, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Video Kelulusan Undang DJ Viral, Kepala SMKN 1 Tapin Selatan Bilang Soal Saweran Itu di Luar Kendali
Tersangka saat ini mendekam di rumah tahanan Polsek Penajam dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (far)
ARI ARIEF