Kurir sabu lintas provinsi, Lailani hanya bisa pasrah dan sedih usai mendengar putusan bersalah yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Selasa (3/6/2025). Terdakwa divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Hakim memberikan kortingan hukuman cukup besar kepada terdakwa, karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamandau menuntutnya dengan pidana penjara selama 14 tahun.
"Menyatakan terdakwa Lailani tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ucap Hakim Evan Setiawan Dese.
Pada sidang sebelumnya, dalam pledoi terdakwa mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan, dan ia hanya bisa melakukan penyesalan. Iapun hanya mengharapkan sedikit belas kasihan dari hakim dan jaksa.
"Saya berharap mendapatkan keringanan hukuman karena saya tulang punggung keluarga dan orangtua saya. Perbuatan ini saya lakukan tanpa berpikir panjang demi sebuah kebutuhan," tutur terdakwa.
Terdakwa juga menyatakan akan menerima dengan ikhlas dan menjalani proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kejadian bermula pada Sabtu 16 November 2024, saat terdakwa berada di rumahnya di Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dihubungi melalui telepon oleh saksi Yopi.
Yopi mengajak Lailani untuk mengambil mobil di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan dibawa ke Sekadau, Kalbar dan Lailani pun menyetujui tawaran tersebut.
Kemudian terdakwa memiliki inisiatif untuk menghubungi Bainit (DPO) yang tinggal di Barabai, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia menawarkan diri menerima titipan sabu karena kebetulan akan melintas wilayah Kalsel.
Hal tersebut kemudian langsung disetujui oleh Bainit, dan Bainit menghubungi langganannya untuk menitipkan sabu kepada terdakwa.
Di depan masjid keraton wilayah Beting Pontianak, Kalbar. Terdakwa menerima kantong kresek warna hitam yang berisi sebanyak 6 bungkus paket plastik cetik dengan rincian berat 99,53 gram, 99,80 gram, 99,80 gram, 94,87 gram, 19,90 gram, 0,54 gram dan uang tunai sebesar Rp. 3 juta sebagai uang DP dan akomodasi.
Selanjutnya pada Minggu 17 November 2024, terdakwa memesan travel dengan tujuan ke Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng), kemudian pada Senin 18 November 2024 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa bersama Yopi berangkat dengan menggunakan kendaraan travel , dan menjelang sore mereka berhasil diamankan karena terjaring razia gabungan saat melintas wilayah Kabupaten Lamandau, Kalteng.
Anggota Satresnarkoba, Satlantas dan Provos Polres Lamandau melaksanakan razia gabungan terhadap semua kendaraan yang melintasi di Jalan Trans Kalimantan, Km. 15, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalteng.