• Senin, 22 Desember 2025

Komplotan Rampok Pecah Kaca di Samarinda Ditangkap, Satu Pelaku Tewas Jatuh dari Plafon saat Hendak Melarikan Diri

Photo Author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 08:10 WIB
Para tersangka digiring. Satu diantaranya sudah tewas.
Para tersangka digiring. Satu diantaranya sudah tewas.

SAMARINDA- Misteri pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil yang selama ini menghantui Kota Samarinda akhirnya terbongkar. Empat orang pria yang tergabung dalam sindikat lintas provinsi berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh aparat gabungan. Salah satu pelaku bahkan tewas tragis saat mencoba melarikan diri dari plafon kamar hotel.

Korban dalam kasus ini, Rapiansyah (37), warga Loa Janan Ilir, kehilangan uang tunai Rp 45 juta dan 25 surat tanah penting yang disimpan di dalam mobilnya saat makan siang di Warung Nur Hidayah, Jalan Abdul Muthalib, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis (3/7/2025) siang.

Baca Juga: BIG Mall Samarinda Kembali Terbakar, Kali Ini Api Cepat Dipadamkan Relawan dan Petugas

Mobil Pajero miliknya diparkir di depan Masjid Al-Misbah, dan dalam hitungan menit, kaca mobil yang di samping kanan tengah dipecahkan dan barang-barang di dalamnya raib. Saat Rapiansyah makan bakso disebuah warung.

Awalnya, siapa pelaku di balik kejahatan cepat dan rapi ini masih jadi teka-teki. Namun, berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi mulai menyingkap satu per satu jejak para pelaku.

Tim gabungan dari Polsekta Samarinda Kota dan Jatanras Polresta Samarinda menemukan pola yang mengarah pada sindikat spesialis pecah kaca. Penyelidikan mengarah ke luar provinsi hingga akhirnya diketahui keempat pelaku melarikan diri ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ini menjadi titik balik terungkapnya misteri pencurian tersebut.

“Empat pelaku yakni Shendy Bachtera Zulham, Viktor Angga Ais Alfatih, Hariyanto, dan Bustari Rozali, ternyata merupakan mantan narapidana yang baru bebas dari penjara di Jawa Barat pada April 2025. Mereka kembali beraksi dengan modus yang sama,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Rabu (16/7/2025).

Hendri melanjutkan, saat beraksi keempatnya berbagi peran, Shendy membeli motor dan memantau korban di bank. Hariyanto merancang aksi, menghubungi rekan-rekannya, dan menentukan target. Viktor bertugas mengemudi dan menunggu saat eksekusi berlangsung.

“Bustari Rozali, yang menjadi eksekutor utama, memecahkan kaca dengan pecahan busi motor yang dibelinya dan menggasak uang Rp 45 juta yang baru saja diambil dari bank di Jalan Mulawarman, Samarinda Kota,” terang Hendri.

Usai melakukan aksi, para pelaku melarikan diri ke Balikpapan, mengganti pakaian, menjual motor, dan terbang ke Kupang untuk menghilangkan jejak. Pada Minggu (6/7) pagi, aparat Resmob Polda NTT yang mendapat informasi keberadaan para pelaku, berhasil menemukan mereka di Hotel Villa de Kupang.

Ketika kamar pelaku digerebek, Bustari Rozali panik dan mencoba melarikan diri lewat plafon kamar mandi. Namun upaya itu gagal. Ia terjatuh, mengalami luka serius di kepala dan kaki, dan meninggal dunia dua hari kemudian saat menjalani perawatan di RSUD Prof. Dr. W Z Johanes Kupang.

Sementara, Tiga rekannya yakni Shendy, Hariyanto, dan Viktor langsung dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda NTT untuk diinterogasi. Mereka mengakui seluruh perbuatannya, termasuk aksi pecah kaca di Samarinda yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah bagi korban.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 2,6 juta. Empat unit handphone, sepeda motor. Busi motor bekas pakai, alat pemecah kaca. Puluhan potong pakaian dan perlengkapan pelaku. Pecahan kaca dari TKP serta barang-barang hasil kejahatan lainnya.

“Ketiga pelaku telah dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman: maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X