• Senin, 22 Desember 2025

Sindikat Rampok Pecah Kaca Sudah Beraksi di 3 Kota, Aksi di Samarinda Dapat Hasil Paling Besar

Photo Author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 10:15 WIB
Pelaku ditanya oleh Kapolresta Samarinda.
Pelaku ditanya oleh Kapolresta Samarinda.

SAMARINDA- Tiga pelaku pencurian bermodus pecah kaca yang diringkus di Samarinda akhirnya buka suara. Dalam interogasi, mereka mengaku pernah melakukan aksi serupa di Yogyakarta, Bandung, dan terakhir di Samarinda, yang menjadi lokasi dengan hasil jarahan terbesar: Rp45 juta dan 25 dokumen tanah.

Tersangka Shendy Bachtera Zulham mengaku sudah tiga kali menjalankan aksinya. “Di Jogja kami ambil laptop, di Bandung dapat Rp42 juta. Tapi yang paling besar di Samarinda, Rp45 juta,” katanya. Sementara Hariyanto mengaku sudah dua kali ikut beraksi. Ia menyebut pertama kali beraksi di Jogja dan kedua di Samarinda. Menurutnya, aksi mereka selalu cepat dan berpindah-pindah kota untuk menghindari jejak.

Baca Juga: Komplotan Rampok Pecah Kaca di Samarinda Ditangkap, Satu Pelaku Tewas Jatuh dari Plafon saat Hendak Melarikan Diri

“Saya ikut dua kali. Di Jogja waktu itu cuma ambil barang dari mobil yang parkir di pinggir jalan, lalu yang kedua di sini. Tapi di Samarinda ini yang paling nekat karena kami ikuti korban dari bank,” ucap Hariyanto.

Ia juga mengakui bahwa dirinya yang menghubungi anggota lain untuk membentuk tim sebelum berangkat ke Kalimantan. “Waktu itu Bustari ngeluh gak ada kerjaan. Saya ajak Shendy sama Viktor buat coba cari target di Samarinda,” sambungnya dalam pemeriksaan.

Aksi terakhir mereka berlangsung pada Kamis (3/7/2025) siang di depan Masjid Al-Misbah, Jalan Abdul Muthalib. Korban saat itu tengah makan siang. Kaca mobil dipecah, dan uang tunai serta tas berisi dokumen penting langsung digondol.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebut bahwa ketiganya termasuk dalam sindikat spesialis pencurian cepat dan terorganisir. Modusnya serupa, berpindah kota, memilih target acak, dan eksekusi dalam hitungan detik. “Kami menduga mereka juga terlibat kasus serupa di kota lain. Koordinasi dengan Polda DIY dan Polda Jabar sudah dilakukan untuk menelusuri rekam jejak mereka,” jelasnya.

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman: maksimal tujuh tahun penjara. (kis/nha)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X