• Senin, 22 Desember 2025

Cemburu Berujung Petaka, Begini Kronologi Lengkap Kasus Mutilasi di Hutan Paramasan Kabupaten Banjar Kalsel

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 13:45 WIB
MENJELASKAN: Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan sadis di Paramasan, Senin (21/7/2025) pagi. (HUMAS POLRES BANJAR UNTUK RADAR BANJARMASIN)
MENJELASKAN: Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan sadis di Paramasan, Senin (21/7/2025) pagi. (HUMAS POLRES BANJAR UNTUK RADAR BANJARMASIN)

“Korban sempat tersungkur, lalu FT membacok lengan kirinya sampai putus. Setelah itu, PP menggorok leher korban hingga terpisah dari tubuh,” ungkap Kapolres.

Namun yang paling mengejutkan, setelah memastikan korban tak bergerak, mereka memisahkan kepala korban dan melemparkannya sejauh tujuh meter ke semak-semak.

Alasannya karena takut korban bisa hidup kembali bila kepala tetap menyatu dengan badan.

“Ini keyakinan pribadi kedua tersangka. Mereka berpikir korban masih bisa bangkit jika kepala dan badannya tidak dipisahkan,” terang Fadli. Tim gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, serta Resmob Banjar dan Polda Kalsel segera bergerak ke lokasi begitu mendapat laporan.

Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan, sedangkan jasad korban dibawa ke RSUD Ratu Zalecha Martapura.

Polisi juga mengamankan tiga senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa DI. Yakni sebilah parang dengan kumpang paralon putih sepanjang 60 cm milik FT. Serta dua bilah sajam milik PP berupa parang kayu lilit kawat sepanjang 65 cm dan belati kumpang kayu berplester biru sepanjang 45 cm.

Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang penganiayaan bersama yang menyebabkan kematian. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Fadli.

Kasus ini masih didalami, termasuk kemungkinan adanya unsur lain seperti penggunaan narkotika dan gangguan kejiwaan pelaku. (*)

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X