• Senin, 22 Desember 2025

Berawal dari Tantangan, Pria di Babirik HSU Tewas Ditikam Keris, Pelaku Serahkan Diri

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 12:15 WIB
Anggota Satreskrim Polres HSU saat identifikasi di lokasi kejadian. (Foto Polres HSU) (Foto Polres HSU)
Anggota Satreskrim Polres HSU saat identifikasi di lokasi kejadian. (Foto Polres HSU) (Foto Polres HSU)

 

AMUNTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (24/10/2025) malam, sekitar pukul 21.30 Wita, di Desa Sungai Durait Hilir RT 01 RW 01, tepatnya di pinggir jalan Muara Tapus–Babirik.

Baca Juga: Klarifikasi Pemko Banjarbaru: Dana Mengendap Rp5,1 Triliun Ternyata Milik Pemprov Kalsel, Salah Catat di Bank Kalsel

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Asep menjelaskan, korban, Yanor (36), warga Desa Sungai Durait Tengah, bertemu dengan pelaku, M (62) alias Marhat bin Jamri (alm), di lokasi kejadian.

“Korban sempat menghampiri pelaku dan berkata dengan nada menantang. Namun, pelaku tidak menanggapi dan justru mengambil senjata tajam jenis keris dari sepeda motornya, lalu menusukkan ke arah korban,” terang Iptu Asep, Minggu (26/10/2025).

Korban Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut sebelah kiri dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pambalah Batung Amuntai untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, sayangnya, nyawa Yanor tidak dapat diselamatkan.

Pelaku, M (62), yang juga merupakan warga Desa Sungai Durait Tengah, menyerahkan diri ke Polres HSU diantar oleh pihak keluarga tak lama setelah kejadian.

Baca Juga: Kurir Sabu Perempuan Asal Banjarmasin Dibekuk di Pelaihari, 48 Gram Sabu Gagal Edar ke Tanah Laut

“Pelaku menyerahkan diri. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam berbentuk keris dengan panjang 34 sentimeter,” jelas Asep.

Selain keris, petugas juga mengamankan pakaian korban yang berlumuran darah serta sebuah tas bertuliskan merek Specs.

Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman menambahkan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kasus ini saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres HSU untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X