PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Polres Berau, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Trans Kaltim-Kalteng Rusak Parah, Pemuda Karang Taruna Larang Truk Kelapa Sawit Melintas
Kasat Resnarkoba, Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Pulau Derawan Tinggi, Camat Ingatkan Ini
Penggerebekan, kata dia, bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Pada Jumat (24/1/2025), pukul 17.20 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial UW (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap tersangka,” ujar Agus Priyanto.
Baca Juga: Ada Duit Miliaran dari Bantuan Keuangan Provinsi untuk Penanganan Banjir di Bontang
“Barang bukti yang diamankan yakni satu poket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 3,10 gram, timbangan digital, satu unit sepeda motor dan beberapa barang lainnya,” sambung dia.
UW beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Tarakan dan Sekitarnya Masih Dilanda Hujan Hingga Beberapa Hari ke Depan
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kalender Event 2025 Kukar Diluncurkan, Kukar Land Dipastikan Kembali