• Minggu, 21 Desember 2025

Weh… Tujuh Emak-Emak Terlibat Penggelapan Mobil dan Motor, Modusnya Ini  

Photo Author
Faroq Zamzami
- Kamis, 17 April 2025 | 06:30 WIB
JARINGAN: Polres Paser meringkus tujuh emak-emak terkait kasus penggelapan mobil dan motor di Paser, Rabu, 16 April 2025.   (M NAJIB/KALTIM POST)
JARINGAN: Polres Paser meringkus tujuh emak-emak terkait kasus penggelapan mobil dan motor di Paser, Rabu, 16 April 2025. (M NAJIB/KALTIM POST)

 

PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Ada-ada saja aksi kelompok perempuan ini. Mereka yang berstatus emak-emak alias ibu rumah tangga itu terlibat penggelapan mobil dan motor di sebuah jasa rental di Kabupaten Paser.

 Baca Juga: Bupati Berau Tegaskan Efisiensi Hanya untuk Perjalanan Dinas, Pembangunan Jalan Terus

Mereka adalah SI (43), WN (32), YRP (34), FI (42), SY (62), JM (40) dan SM (42). Semuanya sudah ditahan di Polres Paser.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menyampaikan, terungkapnya sindikat penggelapan kendaraan ini berawal dari laporan warga Kecamatan Tanah Grogot MU (57) dan S (69), para pemilik dari usaha rental mobil dan rental motor di Paser.

Para pelaku disebut menyewa mobil atau rental dengan alasan untuk melakukan tindakan pengobatan di wilayah Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Namun sampai akhir waktu sewa tidak dapat dihubungi. Sampai lebih satu minggu unit kendaraan belum juga dikembalikan," kata Kapolres Novy, Rabu (16/4/2025).

 Baca Juga: Laporan yang Masuk ke Damkar Kobar Bikin Geleng-Geleng Kepala, Mulai Ibu Hamil Ngidam Sampai Dicurhati Orang yang Diusir dari Rumah

Pelaku SI menyewa motor pada pelapor dengan perjanjian sewa Rp 100.000 untuk satu hari. Awalnya menyewa motor satu hari, kemudian diperpanjang hingga satu minggu.

Sampai batas waktu penyewaan kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku SI tidak bisa dihubungi.

SI bersama dengan tersangka WN juga melakukan sewa satu mobil juga dengan alasan keperluan berobat di Jaro, Kalsel, selama satu minggu.

Mereka sudah melunasi biaya sewa bahkan menambah biaya sewa karena akan diperpanjang, namun, hingga masa perjanjian sewa berakhir, SI dan WN tidak dapat dihubungi oleh pemilik usaha rental.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pada 10 April 2025, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mendapatkan informasi bahwa WN berada di Kecamatan Paser Belengkong.

Baca Juga: Sekolah Khusus yang Muridnya Berumur 25 Tahun Sampai 50 Tahun di Sebatik Ini Disegel, Ada Apa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kalimantan Timur Kunjungi Site Kideco

Selasa, 23 September 2025 | 14:13 WIB
X