"Umum maksudnya bebas, bisa dari PNS atau pun masyarakat, nanti bupati yang berhak menentukan dua nama petugas haji ini," kata Abdurrahman.
Baca Juga: Final Piala Asia U-17 2025, Uzbekistan Tantang Arab Saudi
Nama yang diusulkan tersebut nanti tetap akan diseleksi dulu oleh Kementerian Agama apakah sesuai kriteria yang dicari.
Selain dari Pemkab Paser dua orang, nantinya ada juga satu petugas haji tambahan dari Kementerian Agama Kaltim.
Biasanya adalah petugas pemandu haji yang pernah berangkat haji. (jib/far)