PROKAL.CO, TANAH GROGOT-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Paser mengingatkan agar masyarakat tidak mengusulkan dokumen palsu seperti akta kematian.
Sebab, masih ditemukan beberapa kasus akta kematian yang telah dibatalkan Disdukcapil, karena kenyataannya yang bersangkutan ternyata masih hidup.
Baca Juga: Kabar Gembira, Guru PAUD di Kabupaten Paser yang Belum S-1 Bisa Kuliah Gratis, Kuotanya Segini
Kepala Disdukcapil Paser, M Isnaini Yanuardi, menyampaikan total pada 2024 ada 30 akta kematian yang dibatalkan oleh Disdukcapil Paser.
"Kasus warga yang masih hidup dinyatakan meninggal ini masih sering terjadi," kata Isnaini, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: Audiensi PLN ke Otorita IKN, Sinergi Listrik Andal dalam Semangat Hari Pelanggan Nasional
Motif kasus ini, kata Isnaini, biasanya karena masalah warisan atau suami atau istri ingin menikah lagi. Beberapa hari lalu bahkan baru saja terjadi kasus ini. Pasangannya domisili Balikpapan, si suami menerbitkan akta kematian istri.
"Ternyata istrinya masih hidup dan dirawat di Paser. Langsung lah dibatalkan akta kematiannya oleh Disdukcapil Balikpapan setelah kami informasikan," kata Isnaini.
Selain merupakan tindak pidana untuk pemalsuan data, warga yang telah dibuat akta kematiannya oleh oknum maka otomatis hak-hak sipilnya dihentikan. Seperti BPJS Kesehatan dan lainnya melalui sistem.
"Inilah kerugian lainnya untuk korban yang dipalsukan kematiannya," kata Isnaini.
Selain itu, kasus sebaliknya juga ada. Yakni, warga yang sudah meninggal, tapi tidak dibuatkan surat kematiannya oleh pihak desa.