PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer non-database yang belum berhasil lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan pihaknya terus berupaya agar 114 tenaga honorer yang tersebar di 48 instansi di Kabupaten Berau tetap mendapatkan peluang menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN), khususnya melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. “Kita usahakan ya, kami komitmen soal ini,” tegasnya.
Baca Juga: Sudah Masuk Anggaran Perubahan, Wabup Berau Gamalis Ingatkan ASN Segera Maksimalkan Realisasi APBD
Adapun ke-114 honorer tersebut selama ini telah mengabdi secara terus-menerus selama lebih dari dua tahun di berbagai instansi pemerintahan, mulai dari Unit Pelayanan Teknis (UPT), kantor kelurahan, kantor kecamatan, puskesmas, hingga RSUD Talisayan dan RSUD Abdul Rivai.
Meski begitu, mereka tidak mendapatkan kesempatan dalam pengangkatan PPPK karena regulasi yang berlaku saat ini menyatakan bahwa PTT yang telah mengikuti tes CPNS 2024 dan tidak lolos, tidak lagi dapat mengikuti seleksi PPPK.
Pemkab Berau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengawal proses pengajuan nama-nama honorer tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Tujuannya, agar para tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di bawah kontrak dinas bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu. Sri Juniarsih juga meminta seluruh pihak untuk bersabar karena upaya ini membutuhkan proses yang tidak singkat.
“Kami meminta semua bersabar. Karena kami tidak tentunya akan terus memperjuangkan nasib para honorer di lingkungan Pemkab Berau,” katanya.
Baca Juga: Perhatian, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas Terbitkan Surat Edaran Pejabat Dilarang Pamer Kemewahan
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, memastikan data honorer tersebut telah sepenuhnya dikelola dan dikirimkan ke pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut.
Menurutnya, pengangkatan PPPK paruh waktu sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi tersebut merupakan bagian dari strategi nasional dalam penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik. “Ini sudah menjadi acuan dari penataan pegawai di pemerintahan tahun ini,” ujarnya.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa terdapat tujuh posisi jabatan yang memungkinkan untuk diisi oleh PTT melalui skema PPPK paruh waktu.
Di antaranya adalah guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum, operator layanan, pengelola layanan, dan penata layanan operasional.