TANJUNG REDEB- Kabupaten Berau mencatat keberhasilan dalam menekan persentase angka kemiskinan dari 5,54 persen pada 2023 menjadi 5,08 persen pada 2024, sejalan dengan target ambisius pemerintah daerah. Namun, prestasi ini dibayangi oleh sinyal buruk dari dua indikator penting: Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) yang meningkat signifikan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Berau menunjukkan Indeks Kedalaman Kemiskinan melonjak 0,25 poin, dari 0,16 menjadi 0,41 pada Maret 2024. Sementara itu, Indeks Keparahan Kemiskinan naik drastis dari 0,01 menjadi 0,07. Kenaikan kedua indeks ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin jauh di bawah garis kemiskinan, dan ketimpangan pengeluaran di antara kelompok miskin semakin melebar.
Fenomena "Kemiskinan Senyap" Warga Pendatang
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi, menilai kenaikan indeks ini menunjukkan bahwa persoalan kemiskinan di Berau menjadi lebih kompleks, terutama akibat fenomena yang ia sebut sebagai "kemiskinan senyap."
Iswahyudi menjelaskan, kemiskinan senyap ini banyak dipicu oleh kehadiran warga pendatang yang berdomisili lama di Berau tetapi tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Berau. Kelompok ini termasuk dalam perhitungan data BPS, namun secara administrasi mereka tidak dapat diusulkan untuk menerima berbagai program bantuan sosial pemerintah.
“Setelah saya tanyakan ke BPS, ternyata yang termasuk di data itu adalah semua orang yang berdomisili di Berau, baik yang punya KTP Berau maupun tidak. Yang bermasalah itu banyak orang yang tidak berkartu tanda penduduk Berau,” ungkap Iswahyudi.
Ia menyebut kasus lansia pendatang yang meninggal dunia dalam kondisi terlantar sebagai contoh nyata kerentanan kelompok ini.
Penanggulangan Berbasis Data Valid
Sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih, telah menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan adalah agenda prioritas yang harus dilaksanakan secara terarah dan berbasis data yang valid.
Mengacu pada arahan tersebut, Dinsos Berau kini aktif berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengidentifikasi dan memvalidasi data warga pendatang tanpa identitas. Upaya ini dilakukan agar kebijakan pengentasan kemiskinan dapat memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) sebagai acuan yang mutakhir dan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, tanpa tumpang tindih, dan menjangkau seluruh kelompok rentan di Berau. (as/upi)