PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Jatah Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tahun ini terbatas. Dari 75 guru PAI yang belum mengikuti PPG, hanya lima orang yang bisa mendapatkan kesempatan tersebut.
Keterbatasan ini menjadi tantangan bagi Kementerian Agama (Kemenag) Berau dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga pendidik di daerah.
Baca Juga: Siap-Siap Warga Paser, Disketapang Targetkan 100 Kali Pasar Murah dan Operasi Pasar Tahun Ini
Kepala Kantor Kemenag Berau, Kabul Budiono, mengungkapkan jumlah guru PAI di Berau saat ini 372 orang. Dari jumlah tersebut, 275 orang merupakan aparatur sipil negara (ASN), dan 97 orang lainnya masih berstatus honorer.
Dari total guru PAI yang ada, sebanyak 75 orang belum mengikuti PPG. Sayangnya, kuota PPG tahun ini sangat terbatas, hanya tersedia untuk lima orang yang terdiri dari tiga guru PAI dan dua guru Agama Kristen.
Hal ini menjadi perhatian serius karena jumlah guru yang belum mendapatkan sertifikasi masih banyak.
“Kami berharap ada mekanisme lain untuk mempercepat penyelesaian PPG. Jumlah ini masih akan dinegosiasi," ucapnya.
"Saat ini, kami masih menunggu kebijakan apakah sistemnya akan berubah, misalnya melalui daring, agar lebih banyak guru yang dapat mengikuti PPG,” ujarnya.
Baca Juga: Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan, Ini Jadwalnya
Lanjutnya, honor guru selama ini berasal dari berbagai sumber, termasuk dana operasional sekolah dan bantuan operasional sekolah (BOS) daerah. Namun, regulasi ketat mengharuskan pencairan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenag RI menargetkan seluruh guru PAI di seluruh Indonesia menyelesaikan PPG mereka. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan program ini berjalan dengan baik, terutama karena ada sistem sharing anggaran di sana.
Selain persoalan PPG, status guru honorer di lingkungan Kemenag juga menjadi perhatian.
Beberapa guru dan tenaga honorer Kemenag telah mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama. Namun karena ada yang tidak masuk dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa kerja mereka belum genap dua tahun tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.