berau

Siap-Siap, Pengguna Elpiji Subsidi Juga Bakal Disidak

Faroq Zamzami
Sabtu, 1 Maret 2025 | 09:29 WIB
ILUSTRASI: Selain penyedia, Diskoperindag Berau juga berencana melakukan sidak pengguna elpiji 3 kilogram, untuk memastikan distribusi tepat sasaran. (IZZA/BERAU POST)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupatan Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada pengguna elpiji 3 kilogram bersubsidi.

Langkah ini diambil untuk memastikan elpiji bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang tidak berhak.

Baca Juga: Dissos PPU Salurkan BLT Rp 405 Juta Tahap Pertama, Segini yang Dapat

Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan, Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan pihaknya berencana melakukan sidak secara rutin terhadap pelaku usaha yang menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.

"Jadi tidak hanya kepada penyedia elpiji, tetapi juga pengguna elpiji 3 kilogram," ucapnya.

Hal ini menindaklanjuti informasi masih ada pelaku usaha besar yang menggunakan elpiji bersubsidi, padahal gas tersebut hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, petani, nelayan, dan usaha mikro.

"Kami akan melakukan sidak secara kontinu atau reguler. Usaha besar seperti hotel, penginapan, dan restoran dilarang keras menggunakan elpiji 3 kilogram," tegasnya.

Dalam sidak nanti, pihaknya akan memeriksa asal pembelian elpiji bersubsidi bagi pelaku usaha yang tidak berhak. 

Baca Juga: Siapkan 80 Ton Beras untuk Gerakan Pangan Murah Selama Ramadan di Kutai Barat

Jika terbukti membeli dari pangkalan, maka nama pembeli tersebut akan dicoret dari daftar pelanggan di pangkalan tersebut.

Lebih lanjut diterangkannya, meskipun usaha mikro diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram, ada ketentuan batas pemakaian yang harus dipatuhi. 

Ditegaskannya, usaha mikro dilarang menimbun LPG dalam jumlah besar, mereka tetap akan dikenakan sanksi.

"Ada ketentuannya. Kalau sampai menyimpan 40 tabung di rumah, itu salah. Kalau memang habis baru beli. Usaha mikro boleh membeli LPG 3 kilogram sesuai kebutuhan, bukan untuk ditimbun," katanya.

Pihaknya juga akan menyesuaikan sidak dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki pelaku usaha. 

Halaman:

Tags

Terkini