Jika usaha tersebut terdaftar sebagai mikro, maka penggunaan LPG 3 kilogram diperbolehkan, selama tidak melanggar ketentuan penimbunan.
Baca Juga: Kejati Kaltim Sita Uang Rp 2,5 Miliar Pengembalian Kerugian Negara, Terkait Korupsi Perusda BKS
Bahkan, pemerintah mendukung usaha mikro karena diharapkan mampu berkembang dan menyerap tenaga kerja lebih banyak.
Pelaku usaha mikro yang sudah memiliki omzet tinggi diharapkan beralih menggunakan LPG nonsubsidi, seperti tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
Salah seorang ibu rumah tangga di Tanjung Redeb, Aminah, berharap persoalan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Berau dapat diselesaikan.
Pun sidak yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat membuat distribusi LPG 3 kilogram lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Dua SD di Pulau Wisata Rusak Dihantam Angin Kencang, Disdik Berau Lakukan Ini
"Semoga pemerintah dapat mencarikan solusi konkret agar gas bisa lebih mudah didapatkan oleh masyarakat kecil seperti kami. Jangan sampai yang tidak berhak justru menikmati gas bersubsidi," ujarnya. (*/aja/far)