Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh bidang pendidikan, mulai dari TK, SD, hingga SMP, untuk membahas juknis SPMB secara detail.
Baca Juga: Di Balikpapan Harga Komoditas Melonjak Sejak Sebelum Ramadan, Cabai Tambah “Pedas”
"Kami belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait peringkat kelas dan mekanisme lainnya. Semua akan dituangkan dalam juknis yang akan diterapkan pada penerimaan murid baru bulan Juni mendatang," sebutnya.
Dengan adanya perubahan sistem ini, Ali berharap penerimaan peserta didik baru bisa berjalan lebih transparan, adil, dan memberikan kesempatan pendidikan yang merata bagi seluruh anak di Kabupaten Berau.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga, Kemendikdasmen, Biyanto, menyebut SPMB hadir sebagai versi penyempurnaan dari PPDB. Diharapkan SPMB dapat menjadi jawaban dan solusi berbagai permasalahan di PPDB. Meski demikian, penggantian istilah ini tidak asal.
Kemendikdasmen menyebut pihaknya telah mendengarkan pendapat dari banyak pihak, tak terkecuali Dinas Pendidikan, organisasi masyarakat (ormas/keagamaan), serta masyarakat.
Baca Juga: Pelaku Pembakaran Rumah di Samarinda Diringkus
Biyanto turut mengatakan zonasi diganti menjadi domisili. Sistem ini adalah bentuk penyempurnaan zonasi. "Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili," kata dia.
Sistem domisili merupakan antisipasi Kemendikdasmen dalam kasus manipulasi data. Sehingga, penerimaan murid bukan menggunakan wilayah, melainkan kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal calon murid baru. Kartu keluarga tidak lagi digunakan, melainkan menggunakan domisili. (*/aja/far)