PROKAL.CO, TANJUNG REDEB — Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindak tegas penanaman kelapa sawit di lokasi yang tidak seharusnya.
Penanaman dilakukan di areal hutan tanaman industri (HTI) seluas 10.714 hektare di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penertiban dilakukan dengan pemasangan plang larangan di wilayah Kampung Tepian Buah, Segah, Senin (16/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Yovandi Yazid, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Satgas PKH ini dibentuk lintas sektor untuk menegakkan hukum dan mengawasi pemanfaatan kawasan hutan sesuai peruntukannya,” ujar Imam, Selasa (17/6/2025).
Tim gabungan yang terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, kehutanan, dan instansi terkait lainnya berkumpul di Kantor Kejari Berau pada pukul 09.00 Wita sebelum bergerak ke lokasi penertiban.
Kegiatan yang dilakukan adalah pemasangan plang sebagai bentuk peringatan. Disebutkan, kawasan tersebut adalah HTI dan penanaman sawit bukan peruntukannya.
“Tapi di lapangan ditanami sawit, padahal itu tidak sesuai,” katanya.
Baca Juga: Petani di PPU Didesak Percepat Tanam Padi, Antisipasi Kondisi Ini
Imam menjelaskan, tanaman kelapa sawit tidak termasuk komoditas yang diperbolehkan ditanam di kawasan HTI, sehingga negara mengambil alih lahan tersebut.
“Tanaman sawitnya masih dalam pendalaman. Tapi yang jelas, tidak seharusnya sawit ditanam di HTI. Maka negara melalui Satgas PKH mengambil alih untuk dikembalikan fungsinya,” jelasnya.
Dengan dipasangnya plang, masyarakat dilarang keras memasuki atau melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut tanpa izin dari pihak berwenang.
“Siapa pun dilarang masuk, merusak, memanen, menjual, atau menguasai tanpa izin. Ini sudah menjadi penguasaan negara,” tegas Imam.