berau

Pemkab Berau Siap-Siap Tertibkan Pom Mini, Sekarang Masih Sosialisasi

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:05 WIB
DITERTIBKAN: Pemkab Berau menggunakan pendekatan humanis untuk penertiban pom mini, dan pelaku usaha diajak berinvestasi ke bisnis usaha yang legal. (IZZA/BERAU POST)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), akan terus melakukan sosialisasi terkait penertiban penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui pom mini. 

Penertiban tersebut belum masuk tahap penindakan karena masih menunggu kesepakatan lintas instansi.

Baca Juga: Ekspor Ikan Kerapu dari Kabupaten Berau Sedang Lesu, Penyebabnya Ini

Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan, Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi mengatakan, sejauh ini pendekatan yang dilakukan masih bersifat edukatif.

Pihaknya mengimbau baik pedagang yang sudah memiliki pom mini maupun yang berencana membeli, agar tidak lagi melanjutkan usaha tersebut.

“Sosialisasi masih berjalan. Kami sudah edukasi pelaku usaha, termasuk yang sudah terlanjur berjualan atau yang berniat membuka. Harapan kami mereka tidak lagi membeli pom mini karena memang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Ia menyebut, penertiban tidak bisa dilakukan sepihak oleh Diskoperindag.

Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak Pertamina sebagai pemegang otoritas pendistribusian BBM.

Baca Juga: Terungkap! Teknik Memancing yang Benar, Tips Memilih Joran, dan Daftar Harga Terbaru

“Penindakan tidak bisa hanya dari kami, tapi harus kebijakan bersama. Termasuk nanti dari Pertamina yang akan melakukan langkah-langkah penegakan sesuai aturan,” tegasnya.

Dalam peraturan yang berlaku, penjualan BBM bersubsidi secara eceran tanpa izin resmi dikategorikan sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.

Namun, Hotlan mengakui saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan persoalan distribusi LPG 3 kilogram yang dinilai lebih mendesak.

Di sisi lain, pihaknya juga mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mulai melirik peluang usaha yang legal dan lebih aman, salah satunya dengan berinvestasi di Pertashop.

Menurut Hotlan, sektor ini masih sangat terbuka lebar, terutama untuk wilayah-wilayah yang belum memiliki akses ke SPBU.

“Kalau memang ingin usaha di sektor energi, kami arahkan ke Pertashop. Itu legal, jauh lebih aman, dan juga menjadi bagian dari program pemerintah dalam memperluas layanan BBM resmi,” katanya.

Baca Juga: Penderita Diabetes, Perhatikan 5 Makanan Ini Bantu Cegah Stabilkan Gula Darah

Diskoperindag bahkan telah menyampaikan ajakan ini ke pelaku usaha, terutama yang berada di kecamatan sekitar kota.

Ia berharap, masyarakat tidak lagi tergiur dengan pom mini, yang selain melanggar aturan, juga memiliki potensi risiko keselamatan yang tinggi.

“Pom mini itu tidak standar dari sisi keselamatan. Kami selalu ingatkan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, lebih baik beralih ke usaha yang memang sesuai aturan,” tuturnya.

Terpisah, salah seorang warga Tanjung Redeb, Andin, setuju dengan langkah Pemkab untuk menertibkan pom mini.

Namun, harus diperhatikan juga bahwa keberadaan SPBU harus diperbanyak, jangan sampai masyarakat justru rebutan dengan banyaknya pengetap.

Baca Juga: Ada Belasan Anak Usia Dini Ajukan Izin Nikah di Kabupaten Berau, Kebanyakan karena Faktor Ini

Ia berharap pemerintah juga memberikan pendampingan lebih lanjut bagi pelaku usaha yang ingin beralih ke usaha legal seperti Pertashop.

“Kalau bisa dibantu aksesnya, jangan cuma dilarang. Karena mereka juga cari makan dari situ,” tambahnya.(aja/far)

Tags

Terkini