PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pengajuan dispensasi nikah oleh pasangan usia dini masih terjadi di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Hingga pertengahan 2025, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb telah menangani belasan perkara.
Mayoritas diajukan karena calon pengantin perempuan sudah dalam kondisi hamil.
Namun, sebelum memberikan keputusan, pengadilan memastikan setiap permohonan ditelaah secara menyeluruh, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Wakil Ketua PA Tanjung Redeb, Khalishatun Nisa, mengungkapkan sepanjang Januari hingga Juni 2025, pihaknya mencatat 16 perkara dispensasi nikah.
Sementara itu, sepanjang tahun 2024 lalu, tercatat ada 42 perkara serupa yang ditangani.
"Dari semua perkara yang masuk, tentunya tidak semua dikabulkan. Ada yang ditolak, ada juga yang dicabut," ungkapnya, Kamis (10/7/2025).
Dijelaskan, dispensasi nikah merupakan izin yang diberikan oleh pengadilan kepada anak yang belum mencapai usia minimal menikah, yakni 19 tahun.
Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan.
Permohonan ini diajukan agar pernikahan tetap dapat dilangsungkan meski belum memenuhi syarat usia yang ditetapkan negara.
Pihaknya akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengabulkan permohonan dispensasi nikah.
Baca Juga: Ini Lima Zodiak Cowok yang Suka Berpetualangan
Termasuk kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi anak, serta tidak adanya unsur paksaan.