• Senin, 22 Desember 2025

Ada Belasan Anak Usia Dini Ajukan Izin Nikah di Kabupaten Berau, Kebanyakan karena Faktor Ini

Photo Author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 10:30 WIB
BELASAN PERKARA: Hingga Juni 2025, Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, telah menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 16 perkara.  (IZZA/BERAU POST)
BELASAN PERKARA: Hingga Juni 2025, Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, telah menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 16 perkara. (IZZA/BERAU POST)

Selain itu, sebelum memutuskan, pengadilan terlebih dahulu memberikan nasihat kepada para pihak yang mengajukan.

Hal itu tak lepas dari kondisi psikologis anak yang dinilai belum stabil dan belum sepenuhnya memahami tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga.

Dalam proses ini, tidak sedikit pemohon yang akhirnya memilih mencabut permohonannya setelah mendapat penjelasan dari hakim.

“Karena semua harus diberi nasihat dulu. Mungkin saat itu anaknya masih ragu. Anak di bawah 19 tahun itu masih labil, jadi belum mikir ke depan, rumah tangga itu seperti apa,” tuturnya.

Pengadilan tentunya tidak serta-merta mengabulkan setiap permohonan.

Hakim akan mempertimbangkan sejumlah asas yang menjadi prinsip dasar dalam menangani perkara ini.

Di antaranya asas kepentingan terbaik bagi anak, asas perlindungan terhadap hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, serta asas penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Baca Juga: Tega Banget..!! Suami di Samarinda Tendang Perut Istri yang Baru Operasi Sesar

“Prinsip utamanya adalah kepentingan terbaik bagi anak. Kami juga mempertimbangkan asas kesetaraan gender, hak anak untuk berpendapat, dan kelangsungan tumbuh kembangnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap permohonan dispensasi biasanya juga dilengkapi rekomendasi dari instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan (Diskes) Berau maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKBP3A) Berau.

Meski ada berbagai faktor yang dipertimbangkan, ia mengakui bahwa alasan permohonan dispensasi paling dominan di Berau adalah karena pihak perempuan sudah dalam kondisi hamil.

Sehingga, pada akhirnya pengadilan akan lebih mempertimbangkan kondisi tersebut. Namun, tetap, proses nasihat dan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

Dalam proses persidangan, hakim akan memanggil dan mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait, termasuk anak yang mengajukan, pasangannya, orangtua dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Utang Kaltim Prima Coal Rp 280 Miliar kepada Pemprov Kaltim Dihapus, Mahasiswa Demo

Tujuannya agar semua pihak memahami risiko perkawinan di bawah usia 19 tahun terkait kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak, keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun, kesiapan organ reproduksi anak, dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X