"Dengan mempertimbangkan berbagai hal tersebut, pengadilan berusaha memberikan keputusan yang adil dan bijaksana dalam setiap permohonan dispensasi nikah," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah, mengingatkan selain kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kasus pernikahan dini juga menjadi perhatian serius.
Karena menurutnya hal tersebut bisa dicegah dengan pembinaan rutin dengan ada komunikasi bersama orangtua.
“Penyebab persoalan yang melanda kaum muda saat ini dalam menuju pernikahan yakni, masih banyak yang belum siap secara mental,” ujarnya.
Menurutnya, dalam proses menuju pernikahan, DPPKBP3A telah menyediakan layanan bimbingan pernikahan kepada generasi muda.
Baca Juga: Pemilik Warung di Samarinda Tunjukkan Burungnya ke Pembeli, Ditangkap Polisi
DPPKBP3A bakal memberi pemahaman tentang hal-hal penting yang harus diperhatikan di dalam rumah tangga.
“Kami di DPPKBP3A ada tim pendampingan keluarga, jadi dari tim tersebut dari calon pengantin, sampai hamil sampai 1.000 hari kelahiran, itu kita melakukan pendampingan,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan, peran pihaknya terkait pengawalan untuk pemberian edukasi terhadap pernikahan, seperti memberikan pemahaman terkait pernikahan muda ataupun hal lainnya. (aja/far)