• Senin, 22 Desember 2025

Yohanes Ontot, Bupati di Kalbar yang Hanya Menjabat Selama 10 Hari

Photo Author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 13:15 WIB
Yohanes Ontot, Pj Bupati Sanggau. (IST)
Yohanes Ontot, Pj Bupati Sanggau. (IST)

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson 7 Februari melantik Yohanes Ontot sebagai Bupati Sanggau sisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar pada pukul 13.30 WIB siang.  

Seperti diketahui, Yohanes Ontot sebelumnya merupakan Wakil Bupati Sanggau masa jabatan 2019-2024, yang berpasangan dengan Bupati Sanggau Paolus Hadi.

Namun karena memutuskan maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Paolus Hadi harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai bupati sebelum masa jabatannya berakhir. 

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau periode 2019-2024 dilantik pada 17 Februari 2019 silam.

Baca Juga: Angka Inflasi Naik, Pj Wali Kota Pontianak Minta Masyarakat Bijak Belanja

Pj Gubernur Kalbar Harisson menjelaskan, berdasarkan pasal 173 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa kepala daerah yang berhenti karena permintaan sendiri maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah. Karena itu, sejak Paolus Hadi mengundurkan diri pada September 2023 lalu, Yohanes Ontot menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

“Penggantian tersebut dalam rangka pemenuhan kesinambungan pemerintahan daerah, sebab kedudukan selaku Plt Bupati memiliki keterbatasan dibanding kewenangan penuh yang dimiliki bupati definitif,” ungkap Harisson. 

Dengan demikian, sejak hari ini Yohanes Ontot resmi menduduki jabatan sebagai Bupati Sanggau definitif, hingga masa jabatan 2019-2024 berakhir pada 17 Februari 2024.

Atau dirinya menjabat sebagai Bupati Sanggau definitif hanya sekitar 10 hari. Setelah itu, pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau kembali akan diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah hingga bupati definitif kembali terpilih dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 nanti. 

 “Sehingga dengan dilantiknya wakil bupati (Yohanes Ontot)/Plt bupati menjadi bupati, maka Pak Yohanes Ontot memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan pemerintahan hingga akhir masa jabatan, pada 17 Februari 2024,” pungkasnya. (bar)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X