• Senin, 22 Desember 2025

Listrik Tak Kunjung Masuk, Warga 4 Desa di Landak, Kalbar, Ancam Golput

Photo Author
- Minggu, 11 Februari 2024 | 13:00 WIB
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan memimpin konferensi pers di Mapolres Landak, beberapa waktu lalu. (MIFTAHUL KHAIR/PONTIANAK POST)
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan memimpin konferensi pers di Mapolres Landak, beberapa waktu lalu. (MIFTAHUL KHAIR/PONTIANAK POST)

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan meminta warga tak lagi mengancam akan menjadi golongan putih (golput) dalam Pemilu 2024 mendatang. Menurut Kapolres, hingga saat ini sudah ada empat desa yang mengancam menjadi golput.

“Ada tiga desa yang mengancam untuk golput sebagai syarat negosiasi agar desa mereka dialiri listrik. Sedangkan satu desa meminta diterbitkan sertifikat tanah,” ungkap Kapolres di Ngabang beberapa waktu lalu. Ancaman golput pada Pemilu 2024 karena tidak adanya jaringan listrik dari PLN di antaranya dilakukan oleh warga Dusun Punyanget Desa Agak Kecamatan sebangki, Desa Ongkol Padang Kecamatan Menyuke dan Dusun Begantung Desa Darit Kecamatan Menyuke.

Untuk Dusun Punyanget sudah terealisasi sampai tahap pemasangan tiang listrik.  Sedangkan untuk Desa Ongkol Padang belum terealisasi, namun masyarakat telah mengambil sikap untuk mensukseskan pemilu 2024.

Baca Juga: Hutan Kalbar Terancam Gundul Akibat Transisi Energi dari Biomassa

Ancaman golput juga dilakukan oleh beberapa warga di Desa Keramas Kecamatan Mandor karena tidak segera diterbitkannya sertifikat tanah warga desa yang telah diukur dan didaftarkan dalam PTSL (pendaftaran tanah sistematik lengkap) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak.

Warga Desa Keramas Kecamatan Mandor sudah mendapat penjelasan dari Bpn Kabupaten Landak dan sudah menyatakan sikap untuk mensukseskan pemilu 2024.

Menurut Kapolres, ancaman golput demi mendapatkan listrik tersebut merupakan hal yang salah. Nyoman mengatakan pemerintah sudah mencanangkan peta roadmap aliran listrik pada tahun ini.

Dalam roadmap tersebut, terdapat 46 desa yang direncanakan akan dialiri listrik. “Jadi jangan sampai dimanfaatkan atau terprovokasi untuk menjadi golput. Padahal pemerintah sudah memikirkan hal itu, dan sudah dijadwalkan. Istilahnya sidah akan dipasangkan listrik. Tinggal menunggu waktunya saja,” jelas Kapolres.

Selain itu, ia mengatakan ajakan menyatakan golput dapat dipidana sesuai dengan Undang-undang. 

Berdasarkan Pasal 515 UU Pemilu, aksi kampanye Golput bisa dipidana jika dilakukan pada saat hari pemungutan suara dan dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

“Di Undang-undang Pemilu itu sudah jelas. Jadi silahkan masyarakat memilih memberikan hak suaranya,” kata dia. Sebagai informasi masih terdapat 45 desa di wilayah kabupaten landak yang belum mendapat pemasangan jaringan listrik dari PLN, yaitu Kecamatan Ngabang 6 desa, mempawah Hulu 3 desa, Mandor 2 desa, Air Besar 12 desa, Menyuke 5 desa, Sengah Temila 3 desa, Meranti 3 desa, Kuala Behe 1 desa, Sebangki 3 desa, Jelimpo 6 desa, dan Banyuke Hulu 1 desa. (mif)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X