Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat merekomendasikan ke KPU untuk menggeser lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan bencana. Bawaslu mencatat ada 1.121 TPS yang rawan bencana. Rawan bencana merupakan salah satu indikator yang dilakukan Bawaslu saat mengidentifikasi TPS rawan dalam Pemilu 2024. TPS ini berada di daerah yang rawan terjadi banjir, tanah longsor, hingga gempa.
“Ya kami merekomendasikan agar TPS digeser. Mencari tempat yang lebih aman dari bencana,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kalbar, Yosef Harry Suyadi di Pontianak.
Baca Juga: Pemuda Tewas Dilindas Dumptruck di Jalan Raya Kabupaten Mempawah
Yosef memastikan pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke KPU terkait dengan identifikasi TPS rawan. Sebab tidak hanya indikatornya tidak hanya pada rawan bencana, tetapi ada juga yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu, atau rawan dengan netralitas pada Pemilu 2024.
Menurut Yosef, TPS yang memiliki riwayat intimidasi, di mana masyarakat dipaksa untuk memilih salah satu pasangan calo tertentu. “Biasanya ada saja orang yang nongkrong di dekat TPS, yang kemudian memaksa, atau menyuruh pemilih memilih salah satu peserta pemilu,” jelasnya.
Terkait dengan indikator ini, Yosef meminta pengawas kecamatan berkoordinasi dengan polisi guna mencegah intimidasi yang dialami pemilih.
“Dalam menekan angka intimidasi, kami meminta agar membuka komunikasi. Sejauh ini koordinasi kami maksimalkan dengan pihak keamanan,” terang Yosef. Yosef menjelaskan proses pemetaan TPS rawan ini menggunakan tujuh variabel dan 22 indikator. Adapun tujuh variabel itu meliputi penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan internet dan listrik.
“Ya ada, satu TPS yang memiliki lebih dari satu indikator kerawanan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, basis data yang digunakan dalam melakukan identifikasi dan menyusun peta TPS rawan ini adalah data faktual berupa hasil pengawasan yang terjadi selama tahapan kampanye, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (DPT, DPTb, DPK), distribusi logistik pemilu dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 dengan basis lokasi TPS.
“Kami sudah memberikan rekomendasi ke KPU terkait dengan hasil pemetaan TPS rawan,” jelasnya. Yosef juga menerangkan, identifikasi terhadap TPS-TPS yang rawan tersebut merupakan bagian dari pencegahan. Pencegahan dilakukan dalam bentuk pemetaan, dan identifikasi potensi pelanggaran serta sengketa proses pemilu pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
“Ini menjadi hal yang krusial mengingat waktu pelaksanaan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 menunjukkan terbatasnya waktu yang dimiliki dalam merumuskan potensi pelanggaran,” ungkapnya.
Proses identifikasi, dan pengumpulan data TPS rawan dilaksanakan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada 3-8 Februari 2024. Data kemudian direkapitulasi di tingkat kecamatan, untuk dilakukan proses input ke sistem online pada 7-10 Februari 2024.
“Jadi, ini dalam konteksnya sebagai upaya kami, Bawaslu Kalbar, untuk melakukan pencegahan-pencegahan di TPS-TPS tersebut. Kami rilis seperti itu untuk saling mendukung antara semua stakeholder, bahwa ada TPS rawan, yang mungkin (ada) di sekeliling kita,” ujarnya.